Tribun Bantaeng
Bela Sekwan, Badan Kehormatan DPRD Bantaeng Bakal 'Sidang' Ketua Komisi III
Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantaeng bakal memanggil Ketua Komisi III Muhammad Asri.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantaeng bakal memanggil Ketua Komisi III Muhammad Asri.
Pemanggilan itu terkait tindakan Asri yang secara terang-terangan menolak Sekretaris Dewan (Sekwan) Djufri Kau dalam rapat Paripurna penyerahan KUA-PPAS, Senin (30/82021).
Ketua BK DPRD Bantaeng, Rahman Tompo mengatakan, pihaknya akan memanggil Muhammad Asri untuk mempertanyakan sebab terjadi kisruh dalam rapat Paripurna.
"Mempertanyakan apa permasalahanya sehingga ada kisruh seperti ini," kata Rahman Tompo saat dihubungi TribunBantaeng.com, via telepon selular, Rabu, (1/9/2021).
Menurutnya, apabila ada permasalahan agar diselesaikan secara internal.
Sebelumnya ia mengaku sudah mendamaikan Muhammad Asri untuk tidak melakukan tindakan seperti itu di depan umum.
"Kalau bisa jangan di depan umum begitu," jelasnya.
Kata dia, tidak boleh serta merta melakukan penolakan terhadap pejabat Sekwan karena bagian internal DPRD.
Pejabat Sekwan yang telah ditetapkan sudah mengikuti mekanisme lelang jabatan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Dan Djufri Kau telah memenuhi syarat sehingga terpilih mejadi Sekwan.
"Pak Asri sudah sejak awal menolak Djufri sebagai Sekwan. Pak sekwan itu tidak sermerta-merta, kita juga tidak bisa menolak begitu saja. Karena dia melalui dengan proses melalui lelang jabatan pada waktu itu dan dia memenuhi syarat," ujarnya.
Namun, bukan berarti tidak ada evaluasi kinerja Sekwan.
Legislator PKS itu memberikan waktu selama 100 hari kerja untuk melihat kinerja Djufri.
Apabila kinerjanya tidak baik, maka akan dievaluasi melalui Bupati Bantaeng sebagai pejabat yang berwenang.
"Komitmen saya dengan pak Sekwan kita berikan waktu selama100 hari kerja, bagaimana kinerjanya. Kalau kinerjanya tidak bagus kita evaluasi kembali," tuturnya.
Olehnya itu, dengan adanya kisruh akan mediasi terlebih dahulu dilakukan.
"Saya berusaha dulu untuk memediasi," ucapnya.
Diketahui, DPRD Bantaeng menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA – PPAS ) Tahun 2022.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Achmad, Wakil Ketua DPRD, Irianto SE, Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ridwan.
Namun sebelum diskorsing, Ketua DPC PKB Bantaeng, Muhammad Asri langsung melakukan interupsi.
"Saya minta saudara Sekwan secara Legowo agar keluar dari ruangan Paripurna," kata Asri.
Ketua Komisi 3 DPRD Bantaeng ini, secara tegas meminta kepada Bupati Bantaeng untuk bisa komitmen terhadap apa yang telah sampaikan sebelumnya.
"Yang salah satunya adalah pejabat yang saat ini menjabat sebagai sekwan hanya diberi batas waktu maksimal dua bulan pada jabatan tersebut" ucapnya.
"Bukan apa-apa, jika lingkungan kerja tidak tercipta harmonisasi maka bisa saja menimbulkan ketidaknyamanan alias kegaduhan," lanjutnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.