Tribun Bantaeng
Bela Sekwan, Badan Kehormatan DPRD Bantaeng Bakal 'Sidang' Ketua Komisi III
Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantaeng bakal memanggil Ketua Komisi III Muhammad Asri.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
Olehnya itu, dengan adanya kisruh akan mediasi terlebih dahulu dilakukan.
"Saya berusaha dulu untuk memediasi," ucapnya.
Diketahui, DPRD Bantaeng menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA – PPAS ) Tahun 2022.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Achmad, Wakil Ketua DPRD, Irianto SE, Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ridwan.
Namun sebelum diskorsing, Ketua DPC PKB Bantaeng, Muhammad Asri langsung melakukan interupsi.
"Saya minta saudara Sekwan secara Legowo agar keluar dari ruangan Paripurna," kata Asri.
Ketua Komisi 3 DPRD Bantaeng ini, secara tegas meminta kepada Bupati Bantaeng untuk bisa komitmen terhadap apa yang telah sampaikan sebelumnya.
"Yang salah satunya adalah pejabat yang saat ini menjabat sebagai sekwan hanya diberi batas waktu maksimal dua bulan pada jabatan tersebut" ucapnya.
"Bukan apa-apa, jika lingkungan kerja tidak tercipta harmonisasi maka bisa saja menimbulkan ketidaknyamanan alias kegaduhan," lanjutnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.