Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Legislator Tolak Sekwan Bantaeng saat Sidang Paripurna, Kopel: Menunjukkan Sifat Arogansi

Aksi penolakan terhadap Djufri itu terjadi dalam sidang paripurna penyerahan KUA-PPAS, Senin, 30 Agustus 2021.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Ketua Divisi Penguatan Masyarakat Sipil, Kopel Indonesia, Musaddaq. 

"Saya minta saudara Sekwan secara Legowo agar keluar dari ruangan Paripurna," kata Asri.

Ketua Komisi 3 DPRD Bantaeng ini, secara tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten atau Bupati Bantaeng untuk bisa komitmen terhadap apa yang telah sampaikan sebelumnya.

"Yang salah satunya adalah pejabat yang saat ini menjabat sebagai sekwan hanya diberi batas waktu maksimal dua bulan pada jabatan tersebut" ucapnya.

Bukan apa-apa, jika lingkungan kerja tidak tercipta harmonisasi maka bisa saja menimbulkan ketidaknyamanan alias kegaduhan," lanjutnya.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved