Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT KPK

Profil Puput Tantriana Terjaring OTT KPK, Bupati Perempuan Termuda dan Istri Kedua Hasan Aminuddin

Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Puput Tantriana Sari tercatat sebagai istri kedua Hasan Aminuddin setelah

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. 

Ia dilantik sebagai bupati Probolinggo pada 2013 setelah dinyatakan menang dalam Pilkada 2012.

Puput maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Timbul Prihanjoko sebagai calon wakil bupati.

Baca juga: Profil dan Jejak Karir Puput Tantriana Bupati Probolinggo, Disebut Kena OTT KPK Bareng Anggota DPR

Puput dan Timbul dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Probolinggi setelah mengalahkan dua pasangan calon lainnya dengan memperoleh 250.892 atau 40,7% suara pemilih.

Puput dan Timbul yang ketika itu diusung PDIP, PKB, PKIB, PKNU, Gerindra dan Hanura, mengalahkan dua pasangan calon lainnya, yakni pasangan calon Salim Qurays-Agus Setiawan dan Kusnadi-Wahid Nurrahman.

Puput disebut-sebut sebagai bupati perempuan termuda.

Saat pertama kali dilantik sebagai bupati Probolinggo usia dia baru 29 tahun.

Ibu empat anak itu kembali dilantik sebagai bupati Probolinggo setelah menang pada Pilakda 2018.

Puput yang juga berpasangan dengan Timbul Prihanjoko memperoleh 345.473 suara (54,93%), mengalahkan paslon Abdul Malik Haramain–Mohamad Muzayyan.

Saat itu Puput-Timbul diusung Gerindra, PDIP, PPP, Nasdem dan Golkar.

Baca juga: Masih Ingat Puput Tantriana yang Gantikan Suami Jadi Bupati Probolinggo? Kini Disebut Kena OTT KPK

Hasan Aminuddin Dilaporkan Mantan Istri 

Saat Hasan Aminudin masih menjadi Bupati Probolinggo, ia pernah dilapor Dian Prayuni ke Polda Jatim tahun 2009 lalu.

Kasusnya adalah dugaan pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan harta gono gini.

Sekitar 1,5 jam Dian berada di ruang SPK. Dari laporan tersebut, Dian mendapatkan surat Tanda Bukti Lapor, No.pol : LPB/27/I/2009/Biro Operasi tertanggal 13 Januari, terkait perkara pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan (Pasal 263, 372 dan 378 KUHP).

Ia melaporkannya Hasan karena rumah dan mobil atas namanya diagunkan ke bank.

Tak hanya itu, barang itu dijual tanpa sepengetahuannya.

Dian menerangkan, rumah warisan dari orangtuanya di Jalan Bukit Hijau Blok A No 14, Tlogo Mas, Malang, yang nilainya ditaksir sekitar Rp 400 juta.

"Awalnya kami tidak mempermasalahkan. Tapi setelah kami bercerai, ternyata sertifikat hak milik (SHM) rumah saya diagunkan ke salah satu bank," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved