Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT KPK

Profil Puput Tantriana Terjaring OTT KPK, Bupati Perempuan Termuda dan Istri Kedua Hasan Aminuddin

Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Puput Tantriana Sari tercatat sebagai istri kedua Hasan Aminuddin setelah

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Hari ini, publik Indonesia dihebohkan dengan penangkapan Bupati Probolinggo Provinsi Jawa Timur, Puput Tantriana Sari.

Bupati perempuan ini terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK ) bersama suaminya Hasan Aminuddin.

Puput ditangkap tim KPK di rumah pribadinya di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo hari ini, Senin (30/8/2021) pukul 02.00 WIB.

Puput diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual jabatan kepala desa.

KPK menyita uang Rp 360 juta dalam operasi penangkapan Puput.

Berdasarkan daftar riwayat hidup Model BB.2-KWK yang dikutip dari situs KPU Kabupaten Probolinggo, Puput lahir di Ponorogo, Jawa Timur, 38 tahun silam tepatnya 23 Mei 1983.

Baca juga: Biodata dan Fakta-fakta Puput Tantriana, Bupati Probolinggo Disebut Kena OTT KPK Bersama Suaminya

Puput besar di Ponorogo.

Dia menamatkan sekolah dasar di SDN Baosan Lor 1, SLTPN 4 Ponorogo dan SMUN 2 Ponorogo.

Puput empat tahun bekerja sebagai staf BPD Jawa Timur mulai dari 2004. Puput menetap di Probolinggo usai dinikahi Hasan Aminuddin. Hasan adalah bupati Probolinggo dua periode, 2003-2008 dan 2008-2013.

Puput awalnya berstatus istri kedua Hasan.

Sebelumnya, Hasan yang kini menjadi anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, menikahi Dian Prayuni.

Baca juga: Siapa Hasan Aminuddin? Anggota DPR Fraksi Nasdem Disebut Kena OTT KPK Bersama Bupati Probolinggo

Namun, Hasan lebih memilih Puput dan menceraikan Dian pada 2008.

Dian pernah melaporkan Hasan ke polisi pada 2009 atas tuduhan penggelapan harta gono gini.

Sebagai istri bupati, Puput menduduki sejumlah jabatan mulai dari ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP), ketua Forum Peningkatan Konsumsi Ikan Nasional (Forikan), penasihat Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) dan pembina Pramuka.

Sama seperti suaminya, Puput adalah bupati Probolinggo dua periode.

Ia dilantik sebagai bupati Probolinggo pada 2013 setelah dinyatakan menang dalam Pilkada 2012.

Puput maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Timbul Prihanjoko sebagai calon wakil bupati.

Baca juga: Profil dan Jejak Karir Puput Tantriana Bupati Probolinggo, Disebut Kena OTT KPK Bareng Anggota DPR

Puput dan Timbul dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Probolinggi setelah mengalahkan dua pasangan calon lainnya dengan memperoleh 250.892 atau 40,7% suara pemilih.

Puput dan Timbul yang ketika itu diusung PDIP, PKB, PKIB, PKNU, Gerindra dan Hanura, mengalahkan dua pasangan calon lainnya, yakni pasangan calon Salim Qurays-Agus Setiawan dan Kusnadi-Wahid Nurrahman.

Puput disebut-sebut sebagai bupati perempuan termuda.

Saat pertama kali dilantik sebagai bupati Probolinggo usia dia baru 29 tahun.

Ibu empat anak itu kembali dilantik sebagai bupati Probolinggo setelah menang pada Pilakda 2018.

Puput yang juga berpasangan dengan Timbul Prihanjoko memperoleh 345.473 suara (54,93%), mengalahkan paslon Abdul Malik Haramain–Mohamad Muzayyan.

Saat itu Puput-Timbul diusung Gerindra, PDIP, PPP, Nasdem dan Golkar.

Baca juga: Masih Ingat Puput Tantriana yang Gantikan Suami Jadi Bupati Probolinggo? Kini Disebut Kena OTT KPK

Hasan Aminuddin Dilaporkan Mantan Istri 

Saat Hasan Aminudin masih menjadi Bupati Probolinggo, ia pernah dilapor Dian Prayuni ke Polda Jatim tahun 2009 lalu.

Kasusnya adalah dugaan pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan harta gono gini.

Sekitar 1,5 jam Dian berada di ruang SPK. Dari laporan tersebut, Dian mendapatkan surat Tanda Bukti Lapor, No.pol : LPB/27/I/2009/Biro Operasi tertanggal 13 Januari, terkait perkara pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan (Pasal 263, 372 dan 378 KUHP).

Ia melaporkannya Hasan karena rumah dan mobil atas namanya diagunkan ke bank.

Tak hanya itu, barang itu dijual tanpa sepengetahuannya.

Dian menerangkan, rumah warisan dari orangtuanya di Jalan Bukit Hijau Blok A No 14, Tlogo Mas, Malang, yang nilainya ditaksir sekitar Rp 400 juta.

"Awalnya kami tidak mempermasalahkan. Tapi setelah kami bercerai, ternyata sertifikat hak milik (SHM) rumah saya diagunkan ke salah satu bank," tuturnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved