Tribun Maros
Perda Pakaian Muslim di Maros Dibatalkan Usai Pertemuan Bersama Tokoh Agama, ini Alasannya
Keputusan ini keluar usai rapat bersama sejumlah organisasi keagamaan di Kabupaten Maros, Senin (30/08/21).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
“Kita tahu kalau selama ini juga tidak pernah ada masalah dengan Perda ini. Warga kita di Maros ini tanpa Perdapun saya yakin mereka akan taat dengan pakaian Islami. Tapi memang keberadaan Perda ini penting sebagai penegasan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Maros, Said Patombongi yang merupakan ketua Pansus pembuatan Perda 16 tahun 2005 itu mengatakan, busana muslim yang sudah melekat di Maros seharusnya masuk sebagai kearifan lokal yang oleh Pemeritah Kabupaten punya hak untuk mengaturnya.
"Inikan sudah jadi kearifan lokal yang sudah mengakar di masyarakat kita. Jadi Pemerintah Kabupaten saya rasa punya kewenangan untuk mengaturnya. Sisa nanti isi Perdanya dibuat seolah tidak lagi bersifat memaksa," katanya.
Said pun meminta kepada warga Maros untuk tidak bereaksi berlebihan atas rencana itu.
Ia percaya, tidak satupun pihak baik Pemerintah Daerah maupun DPRD, berniat untuk mencabut Perda itu. Hanya saja karena aturan kenegaraan yang membuat adanya inisiatif itu.
"Saya berharap kita semua menahan diri jangan sampai ada provokator. Kita mau kita semua tabayyun dulu sebelum bersikap. Saya yakin tidak ada orang Maros yang setuju dengan pencabutan Perda itu," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pertemuan-pemda-dan-dprd-maros.jpg)