Pesona Desa Maros
Pemdes Pucak Gelar Musyawarah Desa Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun 2022
Pemerintah Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan baru saja menggelar musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKA.
Laporan Satriani
Operator Profil Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pemerintah Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan baru saja menggelar musyawarah desa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2022.
Pucak adalah nama sebuah desa yang berada di wilayah Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.
Desa Pucak berstatus sebagai desa definitif dan tergolong pula sebagai desa swakarya.
Desa Pucak memiliki luas wilayah 17,76 km² dan jumlah penduduk sebanyak 2.712 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk sebanyak 152,70 jiwa/km² pada tahun 2017.
Pucak juga merupakan ibu kota Kecamatan Tompobulu.
Ibu kota kecamatan ini berjarak 18 km dari ibu kota Kabupaten Maros, yaitu Kota Turikale.
Baca juga: Wujudkan Literasi untuk Kesejahteraan, Perpustakaan Appakabaji Terima Bantuan 700 Buku Perpusnas
Musyawarah Desa berlangsung dengan tertib di dalam Aula Kantor Desa Pucak pada hari Kamis 26 Agustus 2021, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Adapun pemerintah setempat yang turut hadir dalam musyawarah tersebut diantaranya Kepala Desa dan jajaran stafnya, Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan jajaran stafnya, Kepala Dusun, para Ketua RT Desa Pucak serta beberapa tokoh masyarakat lainnya.
Agenda utama dalam musyawarah ini adalah pembentukan tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari 7 orang.
Tugas-tugas tim penyusun antara lain pencermatan perkiraan pendapatan desa, pencermatan ulang dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa, penyusunan rancangan RKP Desa, penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa, dan penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Penggalian usulan oleh tim yang telah terbentuk di masing-masing wilayah, secara berkelompok membuat perencanaan pemerintahan desa, pembangunan desa, perencanaan pemberdayaan masyarakat desa, perencanaan pembinaan masyarakat dan perencanaan penanggulangan bencana dan keadaan mendesak.
Perencanaan yang dibuat berpedoman pada RPJM Desa, RKP Desa tahun sebelumnya, dan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.
Baca juga: Dosen UMI Latih PKK Pucak Maros Buat Aromaterapi Berbahan Dasar Jahe
Setelah tim penyusun mengumpulkan data, maka selanjutnya mereka diberikan waktu beberapa hari untuk melakukan pencermatan ulang serta melaporkan hasilnya ke kepala desa dan BPD.