Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kabar Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq di Kasus RS Ummi

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

Editor: Ilham Arsyam
Dokumentasi Kuasa Hukum Habib Rizieq
Habib Rizieq saat menjalani sidang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan Banding yang diajukan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab selama empat tahun penjara.

"Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum," kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan Senin (30/8/2021).

"Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding."

Dengan demikian, maka Rizieq Shihab tetap dihukum empat tahun penjara, sebagai vonis awal yang diterimanya.

Selain Rizieq Shihab, majelis hakim juga memperkuat vonis yang ditetapkan PN Jakarta Timur terhadap terdakwa Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama.

Keduanya maka tetap dihukum selama satu tahun penjara. Binsar menjelaskan, ketiga perkara tersebut sebelumnya telah dimusyawarahkan pada Jumat, 27 Agustua 2021.

"Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," ucap Binsar.

Seperti diketahui, Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negero Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim kemudian menyinggung video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor.

Dalam video itu, diketahui Rizieq Shihab mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat. Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif.

Hal tersebut diketahui Rizieq, sehingga statusnya kala itu merupakan pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

Nota Pembelaan, Habib Rizieq Ungkap Kebohongan Walikota Bogor

Ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) lalu, Rizieq Shihab menyebut 10 kebohongan Wali Kota Bogor, Bima Arya, terkait kasus tes usap di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Dalam kasus tersebut, Rizieq menjadi terdakwa penyebaran kabar bohong soal tes Covid-19 dan hasil tesnya di rumah sakit itu

Dalam pledoi, Rizieq mengungkapkan benar bahwa Bima Arya bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi pada 26 dan 27 November 2020 dan disambut baik oleh pihak RS.

Bima lalu dipertemukan dengan pihak Rizieq, bermusyawarah, dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Faktanya, tengah malam sepulang dari RS Ummi setelah rapat dengan tim Satgas, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan polisi pada 28 November 2020 dini hari," kata Rizieq.

Dalam persidangan sebagai saksi di PN Jakarta Timur, sebut Rizieq, Bima Arya mengaku lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan. Dengan demikian hal itu bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah dengan pihaknya.

Kebohongan kedua, lanjut Rizieq, soal laporan polisi terhadap Rizieq yang tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang Kapolda Jawa Barat. Padahal, sebelumnya Bima berjanji bahwa laporan polisi itu akan dicabut.

Kebohongan ketiga, Bima Arya menyatakan RS Ummi tidak koperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima hadir dalam persidangan Rizieq pada 8 April 2021. Faktanya, kata Rizieq, saat Bima datang ke RS Ummi, ia disambut baik dan pihak RS sangat kooperatif, serta permintaan Bima agar Rizieq melakukan test PCR telah dipenuhi.

"Laporan hasil tes PCR saya juga sudah dikirim juga secara online dan real time oleh Laboratorium RSCM ke Kemenkes RI pada tanggal 27 November 2020," ucap Rizieq.

Kebohongan keempat, kata dia, Bima Arya menuduh RS Umni menghalangi tes PCR terhadap Rizieq. Namun menurut Rizieq, saat RS Ummi sudah setuju melakukan tes PCR, Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi tim Mer-C, tidak datang.

 Kebohongan kelima, lanjutnya, Bima Arya merasa dihalang-halangi Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, karena menurutnya pihak Rizieq menolak tes PCR ulang.

"Faktanya, saya keberatan tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Habib Hanif hanya menanyakan apa urgensi tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan," kata Rizieq.

Kebohongan keenam, Bima Arya sudah damai dengan RS Ummi dan janji tidak akan melanjutkan ke polisi. Menurut Rizieq, kasus tetap dilanjutkan ke polisi.

Kebohongan ketujuh, Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS Ummi saja. Namun Rizieq bersama Hanif Alatas justru turut dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa, sehingga jadi terdakwa di pengadilan dalam kasus itu.

Kebohongan kedelapan, Bima Arya dalam persidangan pada awalnya mengaku sudah dapat janji dari Hanif Alatas tentang laporan hasil PCR.

"Faktanya, setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Hanif akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah tim Mer-C bukan Habib Hanif," ujar Rizieq.

Kesembilan, Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor. Namun menurut Rizieq, hanya RS Ummi dan dirinya serta Hanif Alattas yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.

Kesepuluh, Bima Arya menyebutkan bahwa jika seseorang yang tidak tahu dirinya sakit, lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja, kemudian setelah diperiksa dokter ternyata sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu.

"Faktanya, khusus untuk saya tetap disebut berbohong walaupun tidak tahu," imbuh Rizieq.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved