Tribun Sulsel
Belajar Tatap Muka Berdasarkan Level PPKM, Ini 7 Poin Surat Edaran Gubernur Sulsel
Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran Gubernur Sulsel terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sulsel.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
(f) Wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
4. Kepala Daerah Kabupaten/Kota pada wilayah dengan kriteria PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 yang tidak menerapkan PTM terbatas diminta untuk menyampaikan analisis/kajian pertimbangan tidak melaksanakan PTM kepada Gubernur.
5. Kepala Daerah Kabupaten/Kota diminta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM terbatas dengan mempertimbangkan level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur.
6. Kepala Daerah Kabupaten/Kota diminta menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan menerbitkan Surat Edaran di daerah masing-masing dengan tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021.
7. Mencabut Surat Edaran Gubernur Sulsel nomor 443.2/6677/DISDIK sejak tanggal diterbitkanya Surat Edaran ini.
Dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik Sulsel) Hery Sumiharto membenarkan.
"Iya ada Surat Edaran yang baru," singkatnya via pesan WhatsApp, Senin (30/8/2021) malam.(*)