Tribun Luwu
Bejat, Bapak di Palopo Lima Kali Rudapaksa Anak Tirinya Saat Rumah Kosong
Tim Piton Resmob Satreskrim Polres Palopo menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Sudirman
Mucikari Juga Ditangkap
Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan menangkap seorang terduga mucikari.
Adalah RR (18) yang masih berstatus sebagai mahasiswi.
Ia ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) sore.
RR ditangkap atas dugaan penjualan atau ekploitasi anak di bawah umur.
Korbannya yakni DP dan AD. Keduanya masih berusia 16 tahun.
Korban dan pelaku sama-sama berasal dari Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono membenarkan penangkapan mahasiswi di Palopo.
Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi tertanggal 28 Agustus 2021.
Pelaku diamankan di Jl Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Palopo.
"Dari hasil penyelidikan ditemukan saudari RR menjadi mucikari dari DD dan AD," kata AKP Edi kepada tribun-timur.com, Minggu (29/8/21) siang.
Pelaku diketahui telah menjual korban lebih dari lima kali kepada lelaki hidung belang.
Dengan tarif Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu untuk sekali kencan.
Dari hasil penjualan tersebut, korban menerima sebesar Rp 200 ribu.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Palopo beserta barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako Polres Palopo guna proses lebih lanjut," ujar AKP Edi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP Android milik pelaku