Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Ketua KPK

Sosok Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang Terancam Penjara 5 Tahun Jika Terbukti Bersalah

Sosok Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang Terancam Penjara 5 Tahun Jika Terbukti Bersalah

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS.COM
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Dalam hal ini, Lili diduga melanggar prinsip Integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

“Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko, dalam keterangan tertulisnya.

Lili Pintauli sendiri sebelumnya telah membantah tudingan komunikasi tersebut.

Dia menegaskan tidak pernah membantu penanganan kasus korupsi yang menjerat politikus tersebut. Dia memastikan memegang etika sebagai bagian dari KPK.

"Bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Lili.

Terkait kasus yang menjerat Lili, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menyebut bahwa jika Lili terbukti melanggar etik, mestinya ia bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65 UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.

"Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun," kata Saut dalam diskusi daring, Minggu (29/8).

Ketentuan lengkap pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Saut menjelaskan, pasal itu selama ini menjadi aturan yang ditakuti insan KPK, bukan saja pimpinan, termasuk pula para pegawai komisi antirasuah. Dia pun menunggu konsistensi Dewas KPK dalam mempertimbangkan putusannya.

"Jadi kita udah bisa jabarkan. Nanti kita tunggu aja bagaimana Dewas bekerja besok. Anda bisa mengharapkan apa," kata dia.

Reaksi ICW

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada Lili.

ICW juga mendorong agar kasus itu bisa diserahkan ke Polri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, jika terbukti, Lili bisa dijerat Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana hingga lima tahun.

Dewas juga bisa menyerahkan hasil pemeriksaan etik tersebut ke Deputi Penindakan agar bisa dilakukan penelusuran kasus secara utuh.

"Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi," kata Kurnia.(tribun network/ham/riz/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved