Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wakil Ketua KPK

Sosok Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang Terancam Penjara 5 Tahun Jika Terbukti Bersalah

Sosok Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua KPK yang Terancam Penjara 5 Tahun Jika Terbukti Bersalah

Editor: Mansur AM
TRIBUNNEWS.COM
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sedang jadi perbincangan.

Jika terbukti bersalah di depan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pantauli Siregar dalam masalah besar.

Dan mempermalukan institusi KPK yang menjadi harapan publik untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Pada Senin (30/8/2021), nasib Lili Pantauli Siregar akan ditentukan.

Dewas KPK akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Senin besok.

"[Sidang putusan etik Lili Pintauli] Senin tanggal 30 Agustus,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021) lalu.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup. Namun untuk agenda putusan, sidang berlangsung terbuka.

"Sesuai Perdewas Nomor 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Harris.

Selama masa sidang, Dewas KPK sudah memintai keterangan Lili dan penyidik KPK nonaktif Rizka Anungnata selaku pelapor.

Rizka mengatakan sempat menyerahkan data tambahan berupa bukti elektronik kepada Dewas KPK di tengah masa persidangan.

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial.

Laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik.

Dalam dokumen laporan, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kemudian, Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved