Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Aswar Hasan

Pertelevisian Kita Sudah Ketinggalan, Suntik Mati TV analog

mau tak mau harus melakukan “Suntik Mati TV analog” adalah tidak adanya payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai alasan legal

Editor: AS Kambie
Dok Pribadi Aswar Hasan
Dr Aswar Hasan, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol Unhas 

Selanjutnya, di ayat (4) mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk harus menghentikan siaran televisi analog sesuai daerah pentahapan.

SUNTIK MATI TV ANALOG
Kewajiban penyelenggaraan penyiaran (khususnya televisi) yang berbasis digital, merupakan komitmen Indonesia sebagai anggota ITU (International Telecommunication Union) bahkan, sejak 2018 Indonesia bukan lagi anggota biasa, tetapi telah dipercaya sebagai Council Member.

Dalam komperensinya di tahun 2006 ITU telah memutuskan dalam keputusan bersama untuk menuntaskan ASO paling lambat 2015.

Kemudian, dipertegas lagi untuk negara-negara di Asia Tenggara dalam bentuk kesepakatan umum untuk menyelesaikan ASO di tahun 2020.

Brunei Darussalam telah melaksanakannya (2017) Malaysia (2019) Thailand, Vietnam dan Myanmar (2020).

Sementara Indonesia belum juga.

Salah satu yang menjadi alasan klasik sebagai kendala utama mengapa Indonesia terkendala melakukan migrasi dari TV analog ke siaran TV digital sehinga mau tak mau harus melakukan “Suntik Mati TV analog” adalah tidak adanya payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai alasan legal meninggalkan TV analog.

Namun, ketika payung hukum digitalisasi telah tersaji, berikut peraturan penjabarannya dalam bentuk Permen Kominfo, digitalisasi juga belum terlaksana. Alias tertunda untuk kesekian kalinya.

Di antara alasan penundaan ASO kali ini dari pihak Kemenkominfo, adalah karena pandemi.

Memang, semua sektor mengalami penundaan dengan alasan pandemi covid-19.

Dari obyektivasi kompleksitas permasalahan yang saat ini dihadapi Kemkoinfo, tentu kita bisa memahami alasan penundaan tersebut.

Meskipun demikian, sejumlah pemerhati media belum bisa menerimanya begitu saja.

Mereka tidak bersetuju dengan alasan menjadikan pandemi covid-19 sebagai “kambing hitam”.

Faktanya di lapangan, ekosistem ketersediaan set top box yang Ready Use di masyarakat sebagai perangkat pendukung digitalisasi siaran TV bagi perangkat TV yang bukan digital, belum benar-benar tersedia.

Hal tersebut mereka anggap kegagalan manajemen implementasi program digitalisasi pertelevisian.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved