Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Aswar Hasan

Pertelevisian Kita Sudah Ketinggalan, Suntik Mati TV analog

mau tak mau harus melakukan “Suntik Mati TV analog” adalah tidak adanya payung hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai alasan legal

Editor: AS Kambie
Dok Pribadi Aswar Hasan
Dr Aswar Hasan, Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Fisipol Unhas 

Oleh Aswar Hasan
Komisioner KPI Pusat dan Dosen Ilmu Komunikasi Fisipol Unhas di Makassar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seharusnya, terhitung sejak 17 Agustus 2021 masyarakat di Provinsi Aceh, Kepri, Banten, Kaltim dan Kaltara sudah menikmati siaran Televisi digital dengan suara dan gambar yang jernih, sebagai bentuk pelaksanaan migrasi TV analog ke siaran TV digital yang kerap dikenal dengan istilah ASO atau Analog switch off.

Namun kenyataannya, mereka masih harus bersabar, karena pemerintah dengan pihak terkait belum sanggup memenuhi janjinya, sesuai peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya, bahwa sebagai tahap pertama migrasi TV analog ke siaran TV digital (ASO) adalah di kelima Provinsi tersebut.

Namun, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan informasi (Kominfo) mengumumkan penundaan waktu penghentian siaran TV analog tahap pertama yang semula dijadualkan pada 17 Agustus 2021 (Republika, 7/8-2021).

Penundaan itu, berimplikasi pada penundaan digitalisasi di sejumlah sektor lainnya.

Padahal, percepatan digitalisasi merupakan amanat Presiden Jokowi sekaligus janji beliau ke masyarakat Indonesia.

Tahun lalu, tepatnya 3 Agustus 2020, Presiden Jokowi telah mencanangkan 5 (lima) langkah percepatan transformasi digital.

Presiden memerintahkan mempersiapkan road map transformasi digital di sektor strategis.

Di antara sektor strategis yang disebut dengan jelas dan tegas adalah transformasi digital di bidang penyiaran.

Transformasi digital di bidang penyiaran, khususnya migrasi dari TV analog ke siaran TV digital atau lebih dikenal dengan istilah ASO atau Analog Switch Off semula terkendala dari segi aturan perundang-undangan.

Namun, ketika Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, TV analog yang saat ini masih beroperasi di seluruh Indonesia bakal di switch off ke digital paling lambat dua tahun sebagaimana di atur dalam UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja pasal 60 A, ayat (1) menyebutkan; Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.

Ayat (2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mula berlakunya Undang-Undang ini.

Guna mengantisipasi amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60 A yang mewajibkan total ASO atau Analog Switch Off pemerintah telah menerbitkan Permen Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penyiaran.

Dalam Permen itu dengan jelas diatur pada pasal 63 yang berbunyi, bahwa; “Penghentian siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada pentahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

Selanjutnya, di ayat (2) disebutkan, bahwa ; “Tahapan penghentian siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui 5 (lima) tahapan dimana tahapan pertama, paling lambat 17 Agustus 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved