Tribun Bantaeng
Rutan Bantaeng Hanya Terima Narapidana Sudah Divaksin
Narapidana yang bisa menjadi tahanan di Rutan Bantaeng diharuskan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Rutan kelas IIB Bantaeng memperketat syarat menerima narapidana.
Narapidana yang bisa menjadi tahanan di Rutan Bantaeng diharuskan sudah menjalani vaksinasi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Bantaeng, Ince Muhammad Rizal.
"Kami dapat instruksi dari atasan bahwa tidak boleh menerima narapidana apabila belum divaksin," kata Ince saat ditemui TribunBantaeng.com, Jumat, (27/8/2021).
Kata dia, sebelumnya syarat menjadi warga binaan harus memiliki bukti negatif Covid-19, kini ditambah dengan vaksinasi.
Sementara narapidana yang sudah lama menjadi warga binaan semuanya sudah mendapatkan vaksinasi yaitu sebanyak 136.
Saat ini tersisa sebanyak 12 tahanan baru yang belum divaksin tetapi sudah kembali dijadwalkan besok.
"Ada 12 tahanan baru, sisa itu yang mau kita vaksin lagi dan diminta dari Puskesmas kota untuk datang ke Rutan besok," ujarnya.
Percepatan vaksinasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap para warga binaan.
Sebab tahanan saat ini sudah melebih kapasitas yang bisa ditampung di Rutan.
Sehingga tidak memenuhi syarat untuk jaga jarak.
Kapasitas Rutan hanya 60 orang dan kini warga binaan sudah mencapai 143 orang.
"Sebenarnya kita tidak memenuhi syarat untuk jaga jarak karena kapasitas 60 orang sementara kita punya warga binaan sebanyak 143 lebih," ujarnya.
Sehingga disiasati dengan percepatan vaksinasi.
Selain itu, kata Ince, saat ini pihaknya juga tak lagi menerima tahanan polisi mupun kejaksaan selama masa pandemi.
Yang diterima hanya tahanan yang telah mendapatkan ijin dari pengadilan.
"Kita juga tidak terima dulu tahanan jaksa sama polisi. kita terima hanya tahanan dari pengadilan," tuturnya.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution.