Tribun Luwu Utara
Bikin Malu, ASN Luwu Utara Ditangkap Polisi Usia Gadaikan Motor Temannya Rp2,5 Juta
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus polisi di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diringkus polisi di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
ASN berinisial IM ditangkap personel Resmob Polres Luwu Utara.
Dia digelandang ke Mapolres Luwu Utara, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kamis (26/8/2021) tengah malam.
Penangkapan terhadap IM dipimpin Kanit Resmob Aipda Sadar Samsuri.
"Pelaku kita amankan atas kasus tindak pidana penggelapan," kata Sadar di Mapolres Luwu Utara, Jumat (27/8/2021) siang.
Sadar menuturkan, penangkapan terhadap IM dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LPB/185/VIII/2021/SPKT/Res Lutra Polda Sulsel.
Pelapornya adalah seorang perempuan bernama Adrina.
"Pelaku melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana," sambung Sadar.
Penangkapan ini, lanjut Sadar, dilakukan usai pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku.
Pada Kamis sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menuju rumah salah satu warga di Kelurahan Kappuna.
Di rumah salah satu kerabatnya itu, pelaku ditangkap.
"Kita amankan pelaku beserta dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino," katanya.
Hasil introgasi, pelaku mengakui sepeda motor tersebut milik Adrina.
Pelaku pinjam dengan alasan ke Palopo membeli perkakas sepeda motor pada tanggal 15 Agustus 2021.
Pelaku juga mengakui kalau sepeda motor tersebut pernah ia gadai Rp 2,5 juta kepada seorang pemuda di Desa Laba.
"Pelaku menggadaikan motor tanpa seisin pemiliknya, selama kurang lebih seminggu," tuturnya.
"Namun pelaku mengaku sudah menebusnya kembali pada hari Kamis," ujar Sadar.
Kendati begitu, sekitar pukul 23.00 Wita, polisi tetap membawa pelaku dan satu unit sepeda motor ke Mapolres.
"Pelaku masih menjalani proses hukum," tutup Sadar.
