Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wanita Muda Tenggak Obat Perangsang Milik Teman, Saat Pil Bereaksi Kondisinya Tak Terkendali

Awalnya wanita muda tersebut mengira jika obat itu adalah pil fly. Ternyata baru terasa saat sudah ditenggak.

Editor: Ansar
ilustrasi
Ilustrasi- Wanita muda tenngak obat perangsang. Awalnya mengira jika obat itu adalah pil fly. Ternyata baru terasa saat sudah ditenggak. 

Remaja Jadi Korban Kenalan Medsos

Seorang remaja putri inisial AL (14) menjadi korban tindak asusila di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (14/8/2021) sore.

"Jadi pada tanggal 9, telah datang seorang ibu melaporkan ke Polrestabes Makassar, bahwa anaknya dirudapaksa oleh beberapa orang," kata Kompol Jamal.

Menurut mantan kapolsek Panakkukang itu, aksi rudapaksa terhadap AL yang masih duduk di bangku SMP itu bermula saat ia berkenalan dengan seorang pemuda lewat media sosial Facebook.

Dari perkenalan itu, ia pun dijemput oleh seorang pemuda berinisial RI lalu di bawa ke rumahnya.

Saat tiba, RI melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa AL.

"Awalnya korban ini (AL) dibawa oleh salah seorang pelaku (RI) ke rumahnya. Kemudian dilakukan tindak asusila di sana," ujarnya.

Tidak sampai di situ, usai melakukan aksinya itu, RI membawa korban ke salah satu lokasi kuburan.

Di kuburan itu, sudah ada beberapa teman RI yang hendak berpesta miras jenis ballo.

Mereka, AB, ST, IN dan IR. Dari ke empatnya, AL berkenalan dengan AB.

Perkenalan itu berlanjut dengan hubungan asmara. AB yang menyampaikan perasaannya diterima AL.

Keduanya (AB dan AL pun sepakat berpacaran).

Dari kesepakatan pacaran itu, AB melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa AL di dalam kawasan pekuburan tersebut.

Akibat perbuatannya, kelima terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang kami terapkan pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tegas Kompol Jamal.

Kini kelima terduga pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.(*)

(Tribunnews.com/Tribun-Timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved