Wanita Muda Tenggak Obat Perangsang Milik Teman, Saat Pil Bereaksi Kondisinya Tak Terkendali
Awalnya wanita muda tersebut mengira jika obat itu adalah pil fly. Ternyata baru terasa saat sudah ditenggak.
Dalam laporannya ke polisi, korban PHA mengaku, kejadian yang dialami saat ia baru saja terbangun sekitar pukul 07.15 Wita.
Saat terbangun, ia mendapati seorang pria yang tidak dikenalinya di depan pintu kamar.
Kepergok, pria atau pelaku perampokan itu pun mendorong paksa PHA ke dalam kamar kos.
"Selanjutnya pelaku (Andi) mengambil pisau dapur kemudian mengancam agar korban (PHA) agar tidak berteriak," kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021) malam.
Pelaku lanjut AKP Mukhtari, lalu mengambil kunci motor beserta STNK sepeda motor milik korban (PHA), serta uang tunai Rp 12 ribu.
"Kemudian pelaku mencekik leher korban (PHA) serta berusaha merudapaksa korban sehingga korban langsung berteriak," ujarnya.
Teriakan itu pun mengundang perhatian warga dan membuat pelaku kabur.
Namun, langkahnya untuk meloloskan diri tidak membuahkan hasil.
Ia berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin Ipda Muhammad Iqbal Kosman.
Andi diringkus polisi bersama warga saat berusaha bersembunyi di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku AW alias Andi yang didapati berusaha bersembunyi di sekitar tempat kejadian perkara, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan Ke Mapolsek Tamalanrea," jelas Muhammadi Mukhtari.
Andi digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Begitu juga dengan barang bukti hasil rampokannya.
Berupa sebilah pisau dapur, STNK motor dan SIM PHA, serta uang tunai Rp 12 ribu.
Akibat perbuatannya, Andi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.