Wanita Muda Tenggak Obat Perangsang Milik Teman, Saat Pil Bereaksi Kondisinya Tak Terkendali
Awalnya wanita muda tersebut mengira jika obat itu adalah pil fly. Ternyata baru terasa saat sudah ditenggak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang gadis belia di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan menenggak obat perangsang.
Setelah obat bereaksi, wanita muda tersebut dalam kondisi diluar kendali.
Awalnya wanita muda tersebut mengira jika obat itu adalah pil fly. Ternyata baru terasa saat sudah ditenggak.
Setelah menenggak obat perangsang, itu melanjutkan dengan meminum minuman keras atau miras.
Akibatnya, tingkah gadis belia berusia 15 tahun itu pun di luar kendali.
Di saat ia tak bisa mengendalikan diri, ia pun digauli oleh dua orang tiga orang pemuda.
Salah satu pelaku berinisial YT. Sedangkan dua pelaku lainnya masih diburu Polisi.
Tak tanggung-tanggung, gadis belia itu digilir selama dua hari berturut-turut.
Sebelum melancarkan aksinya, YT mengajak korban untuk nongkrong di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Sebelum menjemput korban, YT memutuskan untuk membeli miras dan juga pil perangsang.
Setelah membeli miras dan pil perangsang, YT menjemput korban di pinggir jalan.
"Saat pelaku ini menjemput korban, teman-teman pelaku ini sudah menunggu di tempat nongkrong yang sudah disepakati," kata Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin, Kompol Haris Munandar Hasyim didampingi Kanitreskrim Iptu Panji Nugroho, Senin (23/8/2021).
Setibanya di tempat nongkrong, korban diajak untuk minum miras.
Tak hanya dicekoki miras, korban juga diberikan pil perangsang.
YT mengungkapkan, bila pil yang diberikannya tersebut merupakan pil yang bisa membuat fly.
Karena percaya, Bunga menenggak pil yang diberikan YT.
Saat Bunga dalam kondisi mabuk dan sudah diluar kendali, YT langsung melancarkan aksinya.
Secara bergilir, Bunga dirudapaksa YT dan kedua temannya.
"Aksi pelaku dan kedua temannya, dilakukan tanggal 14 Agustus lalu pukul 23.00. Karena aksi pertama berhasil, sehingga pelaku ini bersama teman-temannya melakukan aksinya kembali tanggal 15 Agustus di tempat yang sama. Modus yang digunakan juga sama," ujar Haris.
Usai melakukan aksinya, YT dan kedua temannya meninggalkan korban begitu saja.
Korban yang sempat tidak sadarkan diri, akhirnya pulang.
Saat pulang ke rumah itulah, orangtua korban curiga dan bertanya kepada korban.
Korban mengaku, bila sudah digilir teman-teman nongkrongnya. Dari pengakuan korban itu, orangtua korban memutuskan melaporkan ke Polsek Talang Kelapa Banyuasin.
Laporan tersebut, Polsek melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap YT.
"Satu pelaku kami amankan di rumahnya.
Sedangkan dua pelaku lain, masih dalam pengejaran kami. Keduanya, sudah kami ketahui identitasnya," pungkas Haris.
Mahasiswi Makassar teriak saat akan dirudapaksa
Seorang mahasiswi berinisial PHA di Kota Makassar dirampok.
Ia pun nyaris menjadi korban rudapaksa di kamar kosnya.
Kejadian itu berlangsung di salah satu kamar kos Jl Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Tamalatea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Minggu (22/8/2021).
Dalam laporannya ke polisi, korban PHA mengaku, kejadian yang dialami saat ia baru saja terbangun sekitar pukul 07.15 Wita.
Saat terbangun, ia mendapati seorang pria yang tidak dikenalinya di depan pintu kamar.
Kepergok, pria atau pelaku perampokan itu pun mendorong paksa PHA ke dalam kamar kos.
"Selanjutnya pelaku (Andi) mengambil pisau dapur kemudian mengancam agar korban (PHA) agar tidak berteriak," kata Kapolsek Tamalanrea AKP Muhammadi Mukhtari dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021) malam.
Pelaku lanjut AKP Mukhtari, lalu mengambil kunci motor beserta STNK sepeda motor milik korban (PHA), serta uang tunai Rp 12 ribu.
"Kemudian pelaku mencekik leher korban (PHA) serta berusaha merudapaksa korban sehingga korban langsung berteriak," ujarnya.
Teriakan itu pun mengundang perhatian warga dan membuat pelaku kabur.
Namun, langkahnya untuk meloloskan diri tidak membuahkan hasil.
Ia berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tamalanrea yang dipimpin Ipda Muhammad Iqbal Kosman.
Andi diringkus polisi bersama warga saat berusaha bersembunyi di sekitar lokasi kejadian.
"Pelaku AW alias Andi yang didapati berusaha bersembunyi di sekitar tempat kejadian perkara, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan Ke Mapolsek Tamalanrea," jelas Muhammadi Mukhtari.
Andi digelandang ke Mapolsek Tamalanrea untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Begitu juga dengan barang bukti hasil rampokannya.
Berupa sebilah pisau dapur, STNK motor dan SIM PHA, serta uang tunai Rp 12 ribu.
Akibat perbuatannya, Andi dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Remaja Jadi Korban Kenalan Medsos
Seorang remaja putri inisial AL (14) menjadi korban tindak asusila di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (14/8/2021) sore.
"Jadi pada tanggal 9, telah datang seorang ibu melaporkan ke Polrestabes Makassar, bahwa anaknya dirudapaksa oleh beberapa orang," kata Kompol Jamal.
Menurut mantan kapolsek Panakkukang itu, aksi rudapaksa terhadap AL yang masih duduk di bangku SMP itu bermula saat ia berkenalan dengan seorang pemuda lewat media sosial Facebook.
Dari perkenalan itu, ia pun dijemput oleh seorang pemuda berinisial RI lalu di bawa ke rumahnya.
Saat tiba, RI melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa AL.
"Awalnya korban ini (AL) dibawa oleh salah seorang pelaku (RI) ke rumahnya. Kemudian dilakukan tindak asusila di sana," ujarnya.
Tidak sampai di situ, usai melakukan aksinya itu, RI membawa korban ke salah satu lokasi kuburan.
Di kuburan itu, sudah ada beberapa teman RI yang hendak berpesta miras jenis ballo.
Mereka, AB, ST, IN dan IR. Dari ke empatnya, AL berkenalan dengan AB.
Perkenalan itu berlanjut dengan hubungan asmara. AB yang menyampaikan perasaannya diterima AL.
Keduanya (AB dan AL pun sepakat berpacaran).
Dari kesepakatan pacaran itu, AB melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa AL di dalam kawasan pekuburan tersebut.
Akibat perbuatannya, kelima terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal yang kami terapkan pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," tegas Kompol Jamal.
Kini kelima terduga pelaku mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar.(*)
(Tribunnews.com/Tribun-Timur.com)