Muhammad Kece
Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Denny Siregar Minta Polri Juga Tangkap Yahya Waloni: Terus Dipenjara
Muhammad Kece (Muhammad Kace) ditangkap di Bali, Rabu (25/8/2021). Ia tiba di Mabes Polri dengan pengawalan polisi berseragam dan bersenjata lengkap.
Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ungkapnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/muhammad-kece-ditangkap-polisi-denny-siregar-minta-polri-juga-tangkap-yahya-waloni-terus-dipenjara.jpg)