Muhammad Kece
Muhammad Kece Ditangkap Polisi, Denny Siregar Minta Polri Juga Tangkap Yahya Waloni: Terus Dipenjara
Muhammad Kece (Muhammad Kace) ditangkap di Bali, Rabu (25/8/2021). Ia tiba di Mabes Polri dengan pengawalan polisi berseragam dan bersenjata lengkap.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar mengapresiasi Polri yang telah menangkap Muhammad Kece, tersangka kasus penistaan agama.
Muhammad Kece (Muhammad Kace) ditangkap di Bali, Rabu (25/8/2021).
Setelah ditangkap Muhammad Kece langsung diterbangkan ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Muhammad Kece tiba di Mabes Polri dengan pengawalan polisi berseragam dan bersenjata lengkap.
Ia tiba sekitar pukul 17.51 WIB setelah menjalani perjalanan dari Bali, tempatnya ditangkap.
"Saya apresiasi kpd @DivHumas_Polri utk penangkapan Muhammad Kece yg wajahnya kurang kece.
Orang2 yg mencoba memecah belah kerukunan beragama harus segera diberi pelajaran.
Sekarang, mari kita sama2 dorong Polri utk tangkap penista agama lain. Setuju ?," tulis Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (26/8/2021) pukul 11.57 tengah malam, seperti dilansir Tribun-timur.com.
Denny Siregar berharap Polri juga menangkap Ustaz Yahya Waloni.
"Habis si Muhammad kece ditangkap, tangkap juga dong Waloni pak @CCICPolri..
Trus di penjara, pertemukan mereka berdua, suruh debat agama dengan polisi sbg wasitnya.
Rekam dan siarkan. Biar kita bisa ketawa. Lumayan buat nambah imun liat mrk saling tuding..," tulis Denny Siregar pada postingan selanjutnya.
Muhammad Kece Tiba di Bareskrim Mabes Polri
Dilansir dari Tribunnews.com, Muhammad Kece, tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Muhammad Kece tiba di Mabes Polri dengan pengawalan polisi berseragam dan bersenjata lengkap. Ia tiba sekitar pukul 17.51 WIB setelah menjalani perjalanan dari Bali, tempatnya ditangkap.
Pantauan Tribunnews.com, tersangka dibawa oleh sejumlah penyidik yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari wilayah Bali.
Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Pelaku kemudian menumpangi mobil minibus berwarna hitam ke Bareskrim Polri.
Tiba di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian berwarna hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.
Sesekali dia melambaikan tangan.
Dalam kesempatan itu, pelaku sempat menyampaikan pesannya kepada awak media.
"Salam sadar. Semoga bangsa Indonesia pada Nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," kata Muhammad Kece.
Setelah memberikan pernyataan, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Sesampainya di dalam gedung, dia kembali menyapa awak media.
Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.
Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial. Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.
"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.
Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," ungkapnya.
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/muhammad-kece-ditangkap-polisi-denny-siregar-minta-polri-juga-tangkap-yahya-waloni-terus-dipenjara.jpg)