Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Muhammad Kece Ditangkap, Denny Siregar EK hingga Abu Janda Kompak Minta Polri Tangkap Yahya Waloni

Denny Siregar, Eko Kuntadhi, dan Abu Janda mengapresiasi Polri karena menangkap Muhammad Kece. Tiga bersahabat itu meminta Yahya Waloni ditangkap.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Abu Janda (Instagram @permadiaktivis2), Eko Kuntadhi, dan Denny Siregar (Cokro TV). Tiba bersahabat ini minta Polri tangkap Ustaz Yahya Waloni usai Muhammad Kece. 

Trus di penjara, pertemukan mereka berdua, suruh debat agama dengan polisi sbg wasitnya.

Rekam dan siarkan. Biar kita bisa ketawa. Lumayan buat nambah imun liat mrk saling tuding..," tulis Denny Siregar pada postingan selanjutnya.

Muhammad Kece Tiba di Bareskrim Mabes Polri

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Kece (Muhammad Kace) ditangkap di Bali, Rabu (25/8/2021).

Setelah ditangkap Muhammad Kece langsung diterbangkan ke Jakarta untuk mengikuti pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dilansir dari Tribunnews.com, Muhammad Kece, tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Muhammad Kece tiba di Mabes Polri dengan pengawalan polisi berseragam dan bersenjata lengkap. Ia tiba sekitar pukul 17.51 WIB setelah menjalani perjalanan dari Bali, tempatnya ditangkap.

Pantauan Tribunnews.com, tersangka dibawa oleh sejumlah penyidik yang berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari wilayah Bali.

Dia sebelumnya menumpangi pesawat komersil dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Pelaku kemudian menumpangi mobil minibus berwarna hitam ke Bareskrim Polri.

Tiba di Bareskrim, dia tampak memakai pakaian berwarna hitam dan memegang tongkat untuk berjalan.

Sesekali dia melambaikan tangan.

Dalam kesempatan itu, pelaku sempat menyampaikan pesannya kepada awak media.

"Salam sadar. Semoga bangsa Indonesia pada Nyadar. Selamat sore semuanya, saya Muhammad Kece," kata Muhammad Kece.

Setelah memberikan pernyataan, dia langsung digelandang masuk oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved