Muhammad Kece
Muhammad Kece Ikuti Jejak Paul Zhang? Dua Kali Dilapor Tapi Belum Ditangkap, Polri Bilang Begini
Dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Muhammad Kece dan teman-temannya diunggah di kanal YouTubenya.
Menurutnya, penyidik Polri telah menaikkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Pihaknya juga telah menggali keterangan sejumlah saksi ahli hingga saksi pelapor.
"Pemeriksaan saksi ahli dimana kita minimal harus menemukan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Ada keterangan saksi, keterangan saksi itu bisa kita ambil dari keterangan pelapor.
Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah diposting oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Bareskrim Polri memutuskan menaikan perkara dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece dari penyelidikan menjadi penyidikan, Selasa (24/8/2021).
Di tahap penyidikan biasanya polisi akan menetapkan tersangka.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).
Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.
Adapun saksi ahli yang diperiksa yaitu ahli bahasa hingga ahli hukum agama.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia dan ahli hukum agama," ujarnya.
Kendati begitu, kata Ahmad, pelaku masih belum berstatus tersangka.
Dia masih berstatus terlapor dalam dugaan penistaan agama Islam.