Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDIP

Jejak Rekam Hakim Asal Pinrang M Damis Hukum Penjara 12 Tahun Kader Partai Berkuasa Juliari Batubara

Hakim asal Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Muhammad Damis vonis kader PDIP, Juliari Batubara 12 tahun penjara.

Editor: Muh Hasim Arfah
KompasTV
Majelis hakim, Muhammad Damis menjatuhkan hukuman penjara kepada Juliari Batubara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap hakim.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.

Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun. Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun.

Baca juga: Hotma Sitompul Terbukti Terima Rp 3 M dari Juliari Batubara, Ternyata untuk Urusi Hal Ini

Lalu siapa Muhammad Damis?

Pemilik NIP 196310251992121001 ini merupakan pengadil dengan pangkat Pembina Utama Muda / IV/c.

Pria kelahiran Pinrang, 25 Oktober 1963 ini pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Tangerang.

Damis sebelumnya mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada tahun 2017.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Makassar , ia memimpin sidang untuk kasus Bansos Sulawesi Selatan. 

Baca juga: 2 Jenderal Polisi Masuk Penjara di Palu Hakim Asal Pinrang Sulsel Muhammad Damis

Ia memimpin sidang perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulawesi Selatan tahun 2013 periode tahun 2015.

Muhammad Damis saat itu memvonis mantan legislator DPRD Sulsel, Adil Patu.

Mantan anggota DPRD Sulsel, Adil Patu mengaku menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menvonis dirinya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008. 

Adil dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. 

Putusan yang dijatuhkan MA lebih tinggi dibandingkan putusan pengadilan Negeri Makassar. Adil sebelumya divonis selama dua tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.

Selain itu, ada juga terdakwa diantaranya Mujiburrahman, Kahar Gani, dan Mustagfir Sabri.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved