Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Jenderal Polisi Masuk Penjara di Palu Hakim Asal Pinrang Sulsel Muhammad Damis

Hakim asal Pinrang, Muhammad Damis memvonis 2 jenderal polisi bintang satu hari ini. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Kompas/Heru Sri Kumoro
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte berbincang dengan penasihat hukumnya saat sidang dugaan gratifikasi terkait red notice Joko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/11/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM- Hakim asal Pinrang, Muhammad Damis memvonis 2 jenderal polisi bintang hari ini. 

Mereka yang divonis yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Kemudian, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman 4 tahun penjara. 

Prasetijo Utomo adalah terdakwa sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Prasetijo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Jenderal Asal Toraja Bakal Pecat Brigjen Prasetijo Utomo Setelah Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Majelis Hakim juga memvonis terdakwa penerima suap pencabutan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

Irjen Napoleon Bonaparte dinilai bersalah dalam kasus kepengurusan red notice di interpol dengan nama buron Djoko Tjandra.

Putusan yang diberikan hakim kepada Irjen Napoleon Bonaparte jauh lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Irjen Pol Drs Napoleon Bonaparte M. Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, Rabu (10/3/2021).

Hakim kemudian membeberkan sejumlah alasan yang memberatkan hukuman Irjen Napoleon Bonaparte selain menilai rendahnya tuntutan JPU. Irjen Napoleon Bonaparte, kata Hakim, patut diperberat hukumannya karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, keterlibatan Irjen Napoleon Bonaparte disebut telah menurunkan citra dan wibawa Polri. Tak hanya itu, Hakim juga menilai Irjen Napoleon Bonaparte tidak kesatria karena selama jalannya persidangan menyangkal perbuatannya.

Selain menjabarkan hal yang meringankan dalam vonis Irjen Napoleon Bonaparte, Hakim juga mengurai sejumlah hal meringankan yang menjadi dasar putusan.

Antara lain, Irjen Napoleon Bonaparte belum pernah dipidanan dan telah mengabdi 30 tahun sebagai anggota Polri. Selain itu, selama persidangan kasus red notice Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dengan sopan.

“Terdakwa sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa telah mengabdi seabgai anggota Polri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ujar Hakim.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut diberikan jaksa setelah menilai Irjen Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra.(kompas.tv)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved