Juliari Batubara
Dulu 'Mengemis' Bebas Sampai Minta Maaf ke Jokowi Tapi Tetap Divonis, Juliari Batubara Merasa Dihina
Dulu mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut 'mengemis' ingin dibebaskan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.
Minta Maaf ke Jokowi
Dalam pledoinya, Juliari menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas kasus yang menjeratnya. Juliari dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) KPK.
"Di bagian akhir Pledoi ini saya tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya terhadap presiden republik Indonesia bapak Joko Widodo atas kejadian ini," kata Juliari pada pledoinya.
Politikus dari PDI-Perjuangan itu mengaku akar mula dari kasus yang terjadi di Kementerian Sosial RI ini akibat kelalaiannya saat menjabat sebagai Menteri.
Dia menyebut, saat itu tidak mampu melakukan pengawasan yang baik atas kerja dari para pegawainya.
"Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ucapnya.
Mantan wakil Bendahara Umum PDI-P itu juga mengaku akibat perkara rasuah yang menjeratnya itu membuat fokus Jokowi sempat teralihkan.
Padahal, jajaran pemerintahan kabinet Indonesia Maju saat itu tengah berupaya untuk dapat bisa menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Perkara ini tentu membuat perhatian bapak presiden sempat tersita dan terganggu. Semoga tuhan yang maha Esa melindungi bapak presiden dan keluarga," ucap Juliari.
Di tengah usahanya mau bebas dari penjara, mantan anak buah Juliari Batubara, Adi Wahyono malah beberkan kelakukan bos.
Adi Wahyono adalah anak buah Juliari Batubara saat masih jabat menteri.
Adi Wahyono berani beberkan kelakukan Juliari saat sidang.
Bahkan ia menyebut dirinya takut tolak perintah Juliari hingga jadi korban kasus korupsi.
Adi adalah mantan Kabiro dan bansos Covid-19 di Kemensos yang terlibat kasus korupsi.
Adi Wahyono telah dituntut oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)