Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

PPKM Level 4 Makassar Diperpanjang Lagi, Mal Sudah Boleh Buka Tapi Ada Aturannya

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar bakal segera berakhir pada Selasa (24/8/2021).

Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/IKHSAN
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar bakal segera berakhir pada Selasa (24/8/2021).

Menanggapi hal ini, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mengatakan, sesuai instruksi pusat PPKM bakal kembali diperpanjang sampai 6 September  mendatang.

Berbeda dari sebelumnya, ada sedikit kelonggaran diperpanjangan kali ini, yaitu mal atau pusat perbelanjaan boleh kembali beroperasi.

"Kalau berita kemarin diperpanjang, cuma menariknya relaksasi diperbesar, misalnya mal bisa buka, jadi saya besok mau kumpulkan semua pengelola mal, kita buka tapi ada aturannya," kata Danny saat diwawancarai, Minggu (22/8/2021).

Adapun aturannya akan mengacu pada program Makassar Recover, yaitu zoom monitoring, dan pembatasan pengunjung, maksimal 50 persen dari daya tampung mal.

"Saya mau bikin itu zoom monitoring, tetap makassar recover, seperti yang pernah kita lakukan di mall panakukang, ada kapasitas masing-masing, kemudian dia harus melaporkan kalo maksimal (50 persen) dia tutup dulu," jelasnya.

Ia pun mengatakan, jika ada penurunan tren kasus Covid-19 di Kota Makassar.

Sebelumnya, kasus mencapai 300 sampai 400 perhari.

Namun selama sepekan terakhir, hanya berkisar 100 sampai 200 kasus.

"Saat ini makassar itu menurun (kasus covid) ini tadi 174, berarti jadi sudah di bawah 200, kalau kita hitung berarti hanya sekitar 1400 kasus sepekan," katanya.

"Padahal syarat merah dan orange itukan 3 ribu perekan, tapi kita ikut saja standarnya pusat, jadi saya target dalam dua minggu ini, kita harus lepas dari merah, karena sekarang bornya sudah 49%, turun terus, dan terkonfirmasi sisa 100 an," sambungnya.

Namun, kata Danny, meski terjadi penurunan kasus, Kota Makassar tetap berada di zona merah menurut data dari pemerintah pusat.

"Masih level 4, karena yang turunkan begitu pusat, bukan kita pemerintah kota," tutupnya.

Sebelumnya, sesuai intruksi pemerintah pusat, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 10 Agustus 2021 sampai 23 Agustus 2021.

Hal ini berdasarkan, Surat Edaran Nomor :443.01/400/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar, yang ditandatangani oleh Walikota Makassar Danny Pomanto.

Dalam SE kali ini, Pemkot Makassar membolehkan tempat ibadah, Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya kembali difungsikan 

Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

Dan untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan.

Pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat dapat di buka sampai dengan pukul 21.00 Wita setelah protokol kesehatan 5 M dipenuhi.

Sementara untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50%.

Lalu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 22.00 Wita.

Namun, khusus apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam. (*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, AM Ikhsan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved