Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Zona Merah Covid-19, PTM di Tompobulu Bantaeng Dihentikan, Iksan Ancam Pejabat yang Tolak Divaksin

Setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menyediakan hand sanitizer, pengukur suhu ,tubuh dan memakai masker.

ist
Bupati Bantaeng, Ilham Azikin saat memantau PTM di Sekolah Dasar 40 Lumpangang, di Kecamatan Pajukukang, Kamis, 12 Agustus 2021 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng memberhentikan sementara proses Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di dua kecamatan di Bantaeng karena masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Dua kecamatan itu, Pajukukang dan Tompobulu. Sementara empat kecamatan lainnya tetap dilakukan, yakni di Uluere, Eremerasa, Gantarangkeke, dan Sinoa.

"Wilayahnya masuk zona merah, PTM terbatas dihentikan sementara," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bantaeng Muhammad Haris, Sabtu (21/8/2021).

Ia menambahkan, proses PTM terbatas baru akan digelar lagi jika Kecamatan Pajukukang dan Tompobulu sudah zona hijau, kuning, atau orange.

Sembari menunggu ke luar dari zona merah, kata Haris hak belajar siswa tetap diberikan meski kembali ke sistem PJJ dengan daring dan luring.

Ia berharap pandemi corona berlalu agar proses pembelajaran tatap muka segera maksimal.

Agus (35) dan Syahrir (29) saat berbincang dengan Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin di Pos perbatasan Bantaeng - Jeneponto di Rest Area, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Agus (35) dan Syahrir (29) saat berbincang dengan Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin di Pos perbatasan Bantaeng - Jeneponto di Rest Area, Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. (TRIBUN-TIMUR.COM/ACHMAD NASUTION)

Haris menjelaskan PTM digelar terbatas mengacu pada protokol kesehatan.

Setiap sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, menyediakan hand sanitizer, pengukur suhu ,tubuh dan memakai masker.

Kemudian, harus mengatur jarak meja siswa minimal 1,5 meter.

Kehadiran siswa juga diatur dengan membatasi jumlah siswa yang hadir.

Untuk sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hanya bisa dihadiri 50 persen dari jumlah siswa di kelas.

Sementara untuk siswa Sekolah Dasar (SD) hanya 10 hingga 14 murid dalam kelas.

Sedangkan untuk sekolah menegah pertama (SMP) bisa 10 hingga 16 siswa perkelas.

"Waktu belajar untuk semua jenjang maksimal dua jam pelajaran," Haris menambahkan.

Iksan Iskandar Ancam Pejabat Jeneponto Menolak Divaksin

Pemkab Jeneponto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang persyaratan administrasi yang isinya pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) wajib melampirkan kartu vaksinasi bagi mereka yang akan mengusulkan kenaikan pangkat.

Termasuk kenaikan gaji berkala, penerbitan surat keterangan, dan pengesahan administrasi kepegawaian.

Demikian bunyi surat yang dikeluarkan oleh BKPSDM atas perintah Bupati Jeneponto dua periode Iksan Iskandar.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Jeneponto tersebut menegaskan penerbitan surat keputusan itu berdasar perintah pusat.

Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar
Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar (TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB)

"Sudah keluar, saya belum liat, tapi itu resmi. Saya sudah minta kepada Sekda supaya seluruh PNS bisa menjadi orang pertama mempelancar program vaksinasi," katanya, Sabtu (21/8/2021).

Dalam SE tersebut hanya berlaku buat para pejabat dan ASN.

Meski demikian, pejabat dan ASN akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu. Jika dia lolos screening, maka akan menjalani vaksin.

"Tentu ASN saja, itupun ASN yang sudah diperiksa yang tidak punya penyakit yang berakibat lain atau menimbulkan efek lain," Iksan menambahkan.

Surat keputusan itu berlaku sejak pada 16 Agustus 2021.

Iksan menegaskan, apabila ada pejabat atau ASN yang tidak memiliki kartu vaksinasi dan bersyarat untuk divaksin, maka tidak akan diproses.

"Tidak akan dilayani kalau tidak ada hasil vaksin," katanya.

Parahnya lagi akan dikenakan sanksi jika ASN yang memenuhi syarat, tapi tidak mau divaksin.

"Sanksinya tidak ada pelayanan administrasi. Kalau kau tidak dengar, kita juga tidak dengar. Jadi harus saling mendengarkan, jangan hanya anda mau didengarkan," ujarnya.

Jika pejabat dan ASN tidak bersyarat divaksin, maka diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter bahwa dia tidak bisa divaksin.

"Kalau dokter bilang ada penyakit lain yang tidak bisa divaksin, kita minta keterangan dokter," katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved