Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Wajo

Dalam Dua Hari, 4 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Wajo, Positif Bertambah 25 Orang

Kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Safaruddin. 

16. Kartu vaksin sebagaimana dimaksud pada Angka 15 huruf a dikecualikan bagi:

-Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya; dan

-Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker;

18. Mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan; dan mengurangi mobilitas) serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment);

19. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi  aktivitas  publik  yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, dan tanah longsor);

20. Pada saat SE tersebut mulai berlaku, maka

a. Instruksi Bupati Wajo Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Kriteria Level 2 (Dua) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wajo; dan

b.Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800/2574/BKPSDM Tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran tersebut.

21. SE tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo.

"Meskipun ini kebijakan yang sangat berat kami ambil di tengah situasi sulit yang kita hadapi bersama, ini semata-mata demi kebaikan, keselamatan, dan kesehatan kita semua," katanya.

Amran Mahmud berharap seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti kebijakan ini dan secepatnya Wajo bisa kembali ke zona hijau.

"Kita tentu sangat berharap, semoga apa yang kami putuskan ini bisa dimaklumi, dipahami, dan dijalankan bersama agar daerah kita bisa secepatnya menekan penularan Covid-19, sekaligus kembali ke zona hijau," katanya.

Bupati pun mengingatkan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam tiap aktivitas.

"Selain kerja sama kita semua dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, mohon doa-ta’. Sekali lagi, kebijakan yang kami tempuh semata-mata untuk melindungi, menyelamatkan warga, dan daerah kita," katanya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved