Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Wajo

Dalam Dua Hari, 4 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia di Wajo, Positif Bertambah 25 Orang

Kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 terus meningkat di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH ABDI GUNAWAN
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, Safaruddin. 

a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita; dan

b. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di bawah pengawasan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo;

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai Kabupaten Wajo dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo;

11.Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:

-Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan 

-Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

12. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu, sampai Kabupaten Wajo dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, kecuali kegiatan tersebut memiliki tingkat urgensi yang sangat tinggi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

14.Transportasi umum (kendaraan umum dan angkutan massal), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

15. Pelaku perjalanan domestik ke wilayah Kabupaten Wajo yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum lainnya harus menyiapkan:

-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); dan

-Hasil pemeriksaan PCR (H-2) atau Antigen (H-1) negatif.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved