Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SIAPA Kivlan Zen, Mayjen TNI yang Dituntut 7 Bulan Penjara, Ini Masalahnya

Masih ingat sosok Kivlan Zen, Mayjen TNI (purn) yang dituntut 7 bulan penjara. Kivlan Zen enggan menyalahkan siapapun atas tuntutan pidana 7 bulan pe

Editor: Rasni
Wartakota
SIAPA Kivlan Zen, Mayjen TNI yang Dituntut 7 Bulan Penjara, Ini Masalahnya 

- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm;

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm;

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto;

- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22;

- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22;

- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR).

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pandemi Covid-19 Skenario Tuhan Supaya Kita Kembali ke Jati Diri Bangsa

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta memiliki banyak penghargaan selama aktif menjadi anggota TNI.

"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di dean persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," tutur jaksa.

Baca juga: Airlangga Hartarto: DKI Jakarta Provinsi Pertama Vaksinasi Covid-19 di Atas 100 Persen

Penghargaan yang pernah diraih Kivlan Zen seperi yang disebutkan jaksa adalah:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved