Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Akui Diperintah untuk Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1982021) 

Sari meminta agar PT Cahaya Sepang Bulukumba dimenangkan.

Pada saat evaluasi, kata Syamsuriadi perusahaan lain, selain PT Cahaya Sepang Bulukumba dicari kekurangannya. 

Sehingga yang menang adalah perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto tersebut.

Syamsuriadi juga mengaku diberi uang oleh Haji Indar dan Andi Kemal. Jumlahnya sama dengan Salmiati, Rp30 juta.

Ternyata uang Rp 30 juta untuk satu orang pokja ini berasal dari paket pengerjaan pada proyek lain. Hal tersebut diungkap saksi lain, Abdul Muin.

Abdul Muin mengaku pokja II juga memenangkan kontraktor lain pada pengerjaan proyek Pemprov di Palopo dan Toraja.

Proyek itu dimenangkan oleh perusahaan milik Haji Indar di Palopo dan proyek di Toraja dikerjakan oleh Andi Kemal Wahyudi. 

Sama dengan proyek Palampang-Munte, proyek di Palopo dan Toraja juga sesuai arahan dari Nurdin Abdullah.

Sari Pudjiastuti meminta ke Pokja agar memenangkan dua perusahaan tersebut. 

Mereka disebut kontraktor yang dekat dengan Nurdin Abdullah.

"Ibu Sari bilang ini ada rezeki dari Haji Indar dan Andi Kemal. Rp 30 juta," tegasnya.

Jaksa KPK Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah tidak hanya menerima uang dari terdakwa Agung Sucipto. Banyak kontraktor lain yang terlibat.

Salah satunya adalah Andi Kemal Wahyudi, pemilik PT Lantoraland.

Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved