Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Akui Diperintah untuk Menangkan Perusahaan Agung Sucipto

Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (1982021) 

"Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin," katanya

Nurdin Abdullah meminta proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba. 

Perusahaan konstruksi itu milik terdakwa Agung Sucipto.

Pada saat evaluasi, kata Salmiati, Pokja memeriksa semua dokumen penawaran oleh perusahaan secara detail. 

Banyak ditemukan kekurangan pada perusahaan yang ikut.

"Kecuali PT Cahaya Sepang Bulukumba. Tidak ada kekurangan, sehingga ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.

Proses tender proyek tersebut juga cukup singkat. Hanya sekitar satu bulan.

Setelah proses tender selesai, Salmiati mengaku pernah menerima uang dari kontraktor bernama Haji Indar dan Andi Kemal. Uang yang diterima Rp 30 juta.

"Tapi saya sudah kembalikan ke KPK," tutupnya

Sementara itu, Saksi kedua, Syamsuriadi mengatakan, CV Cahaya Sepang bersyarat memenangkan lelang.

Namun ia mengakui tidak melakukan pemeriksaan secara detail dokumennya.

Sebab kata Samsuriadi, dirinya tidak memeriksa secara detail, karena dirinya sudah mendapat arahan dari Sari Pudjiastuti untuk memenangkan CV Cahaya Sepang.

"Pada saat pembukaan penawaran, ada arahan ibu kalau ada yang harus dimenangkan," katanya.

"Makanya itu yang saya periksa dulu yang itu, dan ternyata bersyarat. Lalu saat sudah itu saya periksa yang lain," lanjutnya

Sama seperti Salmiati, Syamsuriadi juga dipanggil oleh Sari Pudjiastuti. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved