Sidang Nurdin Abdullah
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Akui Diperintah untuk Menangkan Perusahaan Agung Sucipto
Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, kembali menjalani sidang pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/8/2021).
Ada 8 saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK.
Kedelapan saksi tersebut merupakan staf biro pengadaan barang dan jasa (Barjas) sekretariat daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan.
Yaitu Andi Salmiati, Samsuriadi, Abdul Muin, Munandar Naim, A Yusril Mallombasang, Ansar, Herman Palludani dan Hizar.
Andi Salmiati merupakan staf yang menangani pelelangan proyek pembangunan jalan Palampang Munte dan Bontolempangan.
Salmiati menyebut pada proses pelelangan ada 4 kontraktor yang mengikuti lelang
Satu diantaranya adalah CV Cahaya Sepang yang merupakan perusahaan milik Agung Sucipto terpidana kasus penyuapan.
"Sebelum proses dimulai, ada surat tugas dulu, lalu dipanggil ibu (Sari Pudjiastuti), dipanggil ke ruangan ibu Sari. Yang dipanggil semua staf Pokja 2," ujarnya.
Ia mengatakan pengerjaan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan, Sinjai-Bulukumba di tahun 2020, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 15 miliar.
Sebelum proses pelelangan, Salmiati mengaku dipanggil oleh Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa kala itu, Sari Pudjiastuti.
Mereka diberitahu jika ada paket proyek sesuai arahan dari bapak.
Bapak yang dimaksud adalah Nurdin Abdullah.
Di sana Sari Pudjiastuti membahas soal proyek Palampang-Munte-Bontolempangan sekitar 10 menit.
"Sebelum proses tender dimulai, kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari. Kami belum tahu kalau akan ada proyek itu. Kami dikasih tahu paket ini ada arahan bapak," ungkap Salmiati.
Salmiati kemudian mengatakan, silahkan saja, asal dokumennya sesuai dengan aturan yang ada.
"Ibu (Sari) meminta agar PT Cahaya Sepang dimenangkan sesuai arahan dari Pak Nurdin," katanya
Nurdin Abdullah meminta proyek tersebut dimenangkan oleh PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Perusahaan konstruksi itu milik terdakwa Agung Sucipto.
Pada saat evaluasi, kata Salmiati, Pokja memeriksa semua dokumen penawaran oleh perusahaan secara detail.
Banyak ditemukan kekurangan pada perusahaan yang ikut.
"Kecuali PT Cahaya Sepang Bulukumba. Tidak ada kekurangan, sehingga ditetapkan sebagai pemenang," ungkapnya.
Proses tender proyek tersebut juga cukup singkat. Hanya sekitar satu bulan.
Setelah proses tender selesai, Salmiati mengaku pernah menerima uang dari kontraktor bernama Haji Indar dan Andi Kemal. Uang yang diterima Rp 30 juta.
"Tapi saya sudah kembalikan ke KPK," tutupnya
Sementara itu, Saksi kedua, Syamsuriadi mengatakan, CV Cahaya Sepang bersyarat memenangkan lelang.
Namun ia mengakui tidak melakukan pemeriksaan secara detail dokumennya.
Sebab kata Samsuriadi, dirinya tidak memeriksa secara detail, karena dirinya sudah mendapat arahan dari Sari Pudjiastuti untuk memenangkan CV Cahaya Sepang.
"Pada saat pembukaan penawaran, ada arahan ibu kalau ada yang harus dimenangkan," katanya.
"Makanya itu yang saya periksa dulu yang itu, dan ternyata bersyarat. Lalu saat sudah itu saya periksa yang lain," lanjutnya
Sama seperti Salmiati, Syamsuriadi juga dipanggil oleh Sari Pudjiastuti.
Sari meminta agar PT Cahaya Sepang Bulukumba dimenangkan.
Pada saat evaluasi, kata Syamsuriadi perusahaan lain, selain PT Cahaya Sepang Bulukumba dicari kekurangannya.
Sehingga yang menang adalah perusahaan milik terdakwa Agung Sucipto tersebut.
Syamsuriadi juga mengaku diberi uang oleh Haji Indar dan Andi Kemal. Jumlahnya sama dengan Salmiati, Rp30 juta.
Ternyata uang Rp 30 juta untuk satu orang pokja ini berasal dari paket pengerjaan pada proyek lain. Hal tersebut diungkap saksi lain, Abdul Muin.
Abdul Muin mengaku pokja II juga memenangkan kontraktor lain pada pengerjaan proyek Pemprov di Palopo dan Toraja.
Proyek itu dimenangkan oleh perusahaan milik Haji Indar di Palopo dan proyek di Toraja dikerjakan oleh Andi Kemal Wahyudi.
Sama dengan proyek Palampang-Munte, proyek di Palopo dan Toraja juga sesuai arahan dari Nurdin Abdullah.
Sari Pudjiastuti meminta ke Pokja agar memenangkan dua perusahaan tersebut.
Mereka disebut kontraktor yang dekat dengan Nurdin Abdullah.
"Ibu Sari bilang ini ada rezeki dari Haji Indar dan Andi Kemal. Rp 30 juta," tegasnya.
Jaksa KPK Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah tidak hanya menerima uang dari terdakwa Agung Sucipto. Banyak kontraktor lain yang terlibat.
Salah satunya adalah Andi Kemal Wahyudi, pemilik PT Lantoraland.
Laporan tribuntimur.com, AM Ikhsan