Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Dinas PM PTSP Sulsel Sosialiasi Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan sosialisasi Perda No 3 tahun 2021

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Dok Pribadi Jayadi Nas
Kepala DPM PTSP Sulsel, Jayadi Nas. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi Perda No 3 tahun 2021 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Dan sosialisasi Pergub No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. 

Panitia pelaksana, Nirmalasari Haya mengatakan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pihak investor mengenai pemberian insentif atau kemudahan investasi di daerah.

"Sekaligus memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenal program dan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (19/8/2021).

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Golden Tulip Essential, Jl Sultan Hasanuddin Makassar.

"Peserta kegiatan ini berjumlah 100 orang, ada dari Dinas PM PTSP Sulsel dan kabupaten kota, hingga pengusaha atau pelaku UMKM," sebutnya.

Sosialisasi ini menghadirkan dua pembicara, yakni Kepala Dinas PM PTSP Sulsel, Jayadi Nas, dan pihak Bappelitbangda Sulsel.

Kepala Dinas PM PTSP Sulsel, Jayadi Nas menyampaikan,sosialisasi ini dapat meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Jayadi bilang investasi atau penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Misalnya, meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal.

Lalu memberdayakan sumberdaya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

"Karena itu, perlu meningkatkan pemerataan kegiatan ekonomi dan investasi di daerah dengan memberikan insentif  kepada masyarakat dan Investor," ujarnya.

Sementara, perda terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan masyarakat maupun perusahaan.

Juga dalam rangka terjalinnya hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Dengan kata lain, pemberian insentif adalah dukungan kebijakan fiskal dari pemda kepada masyarakat atau investor untuk meningkatkan investasi di daerah.

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi dilakukan berdasarkan asas kepastian hukum, kesetaraan, transparansi.

"Asas akuntabilitas, efektif dan efisien, kebersamaan, keberlanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan, dan fleksibilitas," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved