Tribun Makassar
Akta Kelahiran Putrinya Diduga Digandakan di Maros, Pria Asal Kolaka Laporkan Mantan Istri
Seorang pria asal Kolaka Sulawesi Tenggara, melaporkan mantan istrinya AA ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Namun upaya itu juga tidak berhasil, lantaran kontaknya sudah diblokir.
Begitu juga dengan kerabat di sekeliling mantan istrinya itu.
Lewat akses jejaring media sosial lainnya, juga menemui jalan buntu.
Secara legal, hak asuh anak (AN) memang jatuh ke sang ibu berinisial AA.
Itu berdasarkan putusan Pengadilan Agama Maros, Nomor 206/Pdt.G/2020/PA Mrs.
Dalam salinan putusan itu, gugatan Irwan untuk mendapat hak asuh anaknya ditolak pengadilan.
Dan di poin dua disebutkan,"Menetapkan hak asuh anak penggugat (Irwan) dan tergugat (AA) bernama (inisial) AN lahir 18 Mei 2013 (7 tahun) berada dibawah hadhana tergugat ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak penggugat (Irwan) sebagai ayah kandungnya," tulis putusan itu.
Namun putusan itu, kata Irwan dianggap tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
Pasalnya, kata dia, untuk memberikan nafkah ke pada sang anak yang kini dalam penguasaan asuh ibunya, dirinya kesulitan.
Padahal, lanjut Irwan surat hasil pemeriksaan psikilogi terhadap AN yang diperoleh dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maros, AN sepatutnya diasuh Irwan.
"Dari berbagai hasil assessmen dengan beberapa pihak dan pertimbangan kesejahteraan anak, maka figur yang lebih tepat untuk mengasuh AN adalah Abinya (Irwan)," tulis salinan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi Klien Anak yang diterbitkan P2TP2A Kabupaten Maros itu.
Salinan hasil pemeriksaan psikologi klien anak P2TP2A itu pun dilampirkan Irwan dalam gugatan hak asuh anak.
Tapi hasil pemeriksaan sikologi itu, kata dia kurang dipertimbangkan hakim untuk memenangkannya dalam gugatan.
"Tanggal 7 Desember 2020 saya terakhir ketemu anakku di rumah ibunya di Maros. Saat itu, saya dikawal dua polisi untuk ketemu. Alhamdulillah ketemu, tapi hanya sebentar, kurang dari 30 menit," ungkap Irwan.
Itupun lanjut dia, dirinya mengaku sempat merasa dihalangi untuk menggendong sang anak AN.
