Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Akta Kelahiran Putrinya Diduga Digandakan di Maros, Pria Asal Kolaka Laporkan Mantan Istri

Seorang pria asal Kolaka Sulawesi Tenggara, melaporkan mantan istrinya AA ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Saat Irwan ayah asal Kolaka yang rindu anaknya ditemui di salah satu warkop di Kota Makassar, Kamis malam 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Seorang pria asal Kolaka Sulawesi Tenggara, melaporkan mantan istrinya AA ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Pria bernama Irwan Iskandar (40) itu, melaporkan sang mantan istri lantaran tidak terima putrinya dibuatkan akta kelahiran baru dengan nama dan NIK baru.

Padahal kata dia, saat sang putri dilahirkan disalah satu rumah sakit di Makassar. Dirinya telah membuatkan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, pada 2013.

Nama asli sang anak di akta kelahiran yang diterbitkan Disdukcapil Kota Makassar itu Akifah Nayla Al Insyirah.

Namun setelah Irwan bercerai dengan istrinya AA, nama sang anak berubah.

Perubahan itu diduga dilakukan oleh AA melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros.

Itu lantaran sang mantan (AA) kini menetap di Kabupaten Maros, pasca cerai.

Nama sang anak pun menjadi Aqilah Almukarramah, pada akta kelahiran yang diduga diterbitkan Disdukcapil Kabupaten Maros.

Irwan yang tidak terima perubahan nama pada putrinya, pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Mandai Resor Maros pada 4 Desember 2020.

Namun hingga kini laporan tersebut kata dia belum mendapat titik terang.

Padahal, laporan itu juga telah dilimpahkan ke Polsek Turikale dengan alasan Disdukcapil Kabupaten Maros berada di wilayah hukum Polsek Turikale.

"Terakhir sudah dilimpahkan lagi ke Polres Maros. Itu hari sudah mau digelar perkara, tapi itu hari tidak jadi dan sampai sekarang belum ada lagi kejelasan," kata Irwan kepada tribun, Kamis (19/8/2021) sore.

Bukti kuat nama sang anak, kata dia, juga tercantum dalam salinan putusan hak asuh anak yang diterbitkan Pengadilan Agama Maros Nomor 206/Pdt.G/2020/PA Mrs.

Dalam salinan putusan itu disebutkan, "Menetapkan hak asuh anak penggugat (Irwan) dan tergugat (AA) bernama Akifah Nayla Al Insyirah lahir 18 Mei 2013 (7 tahun) berada dibawah hadhana tergugat ibu kandungnya dengan tidak mengurangi hak penggugat (Irwan) sebagai ayah kandungnya," tulis putusan itu.

"Begitu gampangnya Akta Kelahiran diterbitkan ganda dengan orang yang sama. Ini tentu harus disikapi serius karena berkaitan dengan identitas seseorang dan masa depan anak saya," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved