Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taliban

Usulan Guru Besar UI: Habib Rizieq Shihab Cocok Jadi Dubes RI untuk Afghanistan

Ia mengatakan, secara akademik Habib Rizieq cocok mengemban jabatan sebagai Dubes RI pada pemerintahan Taliban

Editor: Muh. Irham
Tribunnews.com
Pendiri FPI Habib Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) diusulkan menjadi Duta Besar Republik Indonesia (RI) untuk Afghanistan.

Usulan itu disampaikan oleh Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Ronnie H Rusli.

Ia mengatakan, secara akademik Habib Rizieq cocok mengemban jabatan sebagai Dubes RI pada pemerintahan Taliban yang bakal berkuasa di Afghanistan.

“Lebih cocok HRS setelah bebas jadi Dubes RI di Pemerintahan Taliban di Afghanistan menurut pendapat secara akademis karena lancar berbahasa Arab sama persis dengan bahasa yang digunakan di Qatar tempat pemimpin Taliban berada selama pendudukan Amerika di Afghanistan,” kata Ronnie dalam tulisan di akun jejaring media sosial Twitter pribadinya, @Ronnie_Rusli, Selasa (17/8/2021).

Habib Rizieq Masih Ditahan

Sementara itu pengacara HRS, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Yudisial (KY), dan Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan penahanan kliennya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama 30 hari.

"Itu langkah pertama kita," katanya.

Tiga surat laporan tersebut pada intinya pihak HRS meminta permohonan bantuan hukum. Surat itu menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi Jakarta sudah melakukan tindakan sewenang-wenang dan sangat tidak adil karena melakukan penahanan selama 30 hari bagi HRS.

"Dikeluarkan dengan segera agar yang bersangkutan tidak lagi berstatus tahanan," katanya.

Ia menilai penahanan terhadap HRS bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

"Langkah kedua kita akan minta pembatalan penetapan penahanan itu ke MA melalui kasasi sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU Mahkamah Agung," ucap dia.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved