Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

PPKM Level 4, Kwartir Pramuka Luwu Timur Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Luwu Timur tebar paket sembako kepada warga kurang mampu.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ist
Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Luwu Timur tebar paket sembako kepada warga kurang mampu momentum peringatan Hari Pramuka ke-60 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Luwu Timur tebar paket sembako kepada warga kurang mampu.

Tebar paket sembako program kwarcab ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan utamanya yang terdampak Covid-19.

Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Luwu Timur, Sufriaty mengatakan, kegiatan dilaksanakan dalam momentum peringatan Hari Pramuka ke-60.

"Tebar paket sembako pembagiannya disalurkan serentak keseluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur," kata Sufriaty kepada TribunLutim.com, Rabu (18/8/2021) sore.

Kegiatan bakti sosial di masa pandemi Covid-19  merupakan wujud tema peringatan HUT ke-60 Pramuka tahun 2021 "Berbakti Tanpa Henti".

Ketua TP PKK Luwu Timur berharap bantuan ini bisa meringankan beban kebutuhan sehari-hari masyarakat.

"Apalagi dalam situasi sulit wabah pandemi Covid-19 sekarang ini,"

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan dapat bermanfaat untuk masyarakat," ujar Sufriaty.

Sementara Ketua Harian Kwarcab Luwu Timur, La Besse mengatakan aksi ini cara Kwarcab Gerakan Pramuka Luwu Timur dalam memperingati Hari Pramuka ke-60.

“Alhamdulillah di usianya ke-60 tahun, Pramuka Luwu Timur kembali membagikan paket sembako bagi warga kurang mampu," katanya.

Ia menambahkan dalam penyebaran paket sembako ini dikolaborasikan dengan pengurus kwartir ranting.

"Penerima bantuan sembako yang sebelumnya sudah didata oleh Satgas Pramuka," kata La Besse.

Sebagai pengingat, Pramuka singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti jiwa muda yang suka berkarya.

Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yang meliputi Pramuka Siaga (7-10 tahun).

Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).

Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.

PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus

Kabupaten Luwu Timur resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Menyusul keluarnya surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 30 tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.

Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

"PPKM Level 4, kita akan laksanakan sesuai instruksi Mendagri," Kata Budiman, Rabu (11/8/2021).

PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021 atau 14 hari.

Pemberlakuan PPKM Level 4 juga disebabkan tingginya kasus positif yang terus bertambah di Luwu Timur dalam sepekan terakhir.

Sejauh ini, total kasus positif tercatat 5.594 orang, 104 pasien positif Covid-19 meninggal dan 4.843 sembuh.

Dalam instruksi ini, gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Sejumlah hal juga diatur selama pelaksanaan PPKM level 4 di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur.

Seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yaitu sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Maka diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara sektor kritikal seprti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah.

Selanjutnya, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Memakai  masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam  operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 dua puluh empat jam.

"Adapun pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Level 4 dilaksanakan di Luwu Timur," seperti bunyi dalam surat instruksi itu.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima.

Lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen.

Menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persendengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun tempat ibadah Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah.

Namun dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 30 orang.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved