Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu Timur

PPKM Level 4, Kwartir Pramuka Luwu Timur Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu

Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Luwu Timur tebar paket sembako kepada warga kurang mampu.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
ist
Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Luwu Timur tebar paket sembako kepada warga kurang mampu momentum peringatan Hari Pramuka ke-60 

Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.

PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus

Kabupaten Luwu Timur resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Menyusul keluarnya surat instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI nomor 30 tahun 2021 tertanggal 9 Agustus 2021.

Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

"PPKM Level 4, kita akan laksanakan sesuai instruksi Mendagri," Kata Budiman, Rabu (11/8/2021).

PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021 atau 14 hari.

Pemberlakuan PPKM Level 4 juga disebabkan tingginya kasus positif yang terus bertambah di Luwu Timur dalam sepekan terakhir.

Sejauh ini, total kasus positif tercatat 5.594 orang, 104 pasien positif Covid-19 meninggal dan 4.843 sembuh.

Dalam instruksi ini, gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Sejumlah hal juga diatur selama pelaksanaan PPKM level 4 di Bumi Batara Guru julukan Luwu Timur.

Seperti pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial yaitu sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.

Maka diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara sektor kritikal seprti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.

Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved