Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Kakek Pelaku Asusila di Makassar Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara

Alasan istri telah lanjut usia membuat Kakek KA (65) di Makassar, nekat berbuat asusila

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
KA (65) pelaku asusila saat dihadirkan dalam press release di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (1882021) siang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Alasan istri telah lanjut usia, membuat kakek KA (65) warga salah satu daerah di Kecamatan Panakkukang Makassar, nekat berbuat asusila.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando didampingi Kanit PPA, Iptu Rivai saat merilis pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (18/8/2021) siang.

"Pelaku melakukan aksinya dengan alasan nafsu birahi karena istri tersangka sudah berumur 67 tahun," kata AKP Lando.

Tidak tanggung-tanggung, korban pencabulan KA mencapai delapan orang dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

"Korban yang saat ini sudah dimintai keterangan empat orang dan laporan yang sudah mengaku delapan orang. Namun empat orang tersebut belum dimintai keterangan dengan alasan masih trauma," ujarnya.

Aksi bejat KA lanjut Lando dilakukan di dalam rumah ibadah tepatnya di lantai dua.

"Pelaku (KA) mengiming-imingi korban dengan uang antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu kepada anak-anak yang masih dibawa umur yang masuk didalam (rumah ibadah) untuk bermain," terang Lando.

"Ketika anak-anak tersebut bersedia untuk di iming-imingi uang maka pelaku melakukan aksinya dengan mencium pipi dan bibir korban serta meraba kemaluan korban," sambungnya.

Tindak asusila itu dilancarkan KA dalam kurung waktu tiga hingga empat bulan berturut-turut.

"Dari pemeriksaan kita lakukan tidak setiap hari tapi antara bulan April sampai Juni 2021," papar Lando.

Aksi bejat terhadap para korban yang masih berumur antara sembilan-12 tahun itu diketahui setelah warga sekitar curiga dengan gerak-gerik pelaku.

Kecurigaan itu terbukti saat rekaman CCTV di rumah ibadah tersebut diputar.

"Barang bukti yang diamankan hingga saat ini berupa pakaian korban dan rekaman CCTV," tuturnya.

Akibat perbuatannya KA, ia saat ini ditetapkan tersangka kasus pencabulan.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 junto pasal 76 UU No 35 tahun 2014 peruban atas UU no 23  2002 tentang perlindungan anak," sebut Lando.

KA pun ditahan di sel tahanan Reskrim Polrestabes Makassar dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved