Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Merasa Dapat BLT Subsidi Gaji Tapi Belum Terima Transferan? Mungkin Ini Masalahnya

Lalu jika kamu merasa seharusnya dapat namun belum juga menerima transferan, simak penjelasan dari BP Jamsostek.

Editor: Waode Nurmin
Istimewa
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan / Subsidi Gaji 2021 

TRIBUN-TIMUR.COM - Merasa dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) tapi belum juga terima transferan?

Mungkin ini masalahnya.

Pemerintah Indonesia mulai awal bulan Agustus 2021 sudah mencairkan bantuan subsidi upah ke 8 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Dan kini siap-siap BLT Subsidi Gaji tahap II dalam waktu dekat juga akan dicairkan.

Lalu jika kamu merasa seharusnya dapat namun belum juga menerima transferan, simak penjelasan dari BP Jamsostek.

 BP Jamsostek menyampaikan sebanyak 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji.

Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pekerja tidak lolos verifikasi subsidi gaji karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.

Sementara itu bantuan untuk 10.378 pekerja gagal ditransfer karena rekening pekerja yang berstatus dormant atau tidak valid.

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Direktur Utama Anggoro Eko Cahyo melalui siaran pers, Selasa (17/8/2021).

Meski begitu, BP Jamsostek mengungkapkan bahwa 947.669 pekerja telah menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah.

Subsidi gaji disalurkan melalui bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

Adapun bagi calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada Bank Himbara akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Anggoro mengatakan, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan Human Resource Development (HRD) perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.

Adapun kelengkapan data yang dibutuhkan sebagai berikut :

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved