HUT ke 76 RI
HUT ke-76 RI, 297 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas
Remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bertepatan pada HUT ke-76 RI, sebanyak 297 warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis di Ruang Pola, Kantor Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (17/8/2021).
Kepala LPKA Kelas II Maros, Tubagus Chaidir menuturkan, empat orang narapidana akan langsung dinyatakan bebas setelah mendapat remisi.
"Pemotongan masa tahanan bervariasi, tapi ada yang pas dapat remisi tanggal 17 Agustus 2021, mereka langsung dinyatakan bebas" ujarnya.
Adapun yang mendapatkan remisi satu bulan berjumlah 96 orang.
Remisi dua bulan sebanyak 55 orang dan tiga bulan sebanyak 69 orang.
Sementara itu yang mendapatkan remisi empat bulan sebanyak 52 orang dan remisi tertinggi yakni lima bulan, sebanyak 21 orang.
Tubagus Chaidir mengungkapkan remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Untuk mereka yang telah berkelakuan baik didalam lapas" ujarnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para narapida untuk mendapatkan remisi.
"Syaratnya harus enam bulan berkelakuakn baik di dalam lapas, baru bisa diberikan usulan remisi, jadi kalau tahanan baru, masih empat bulan atau tiga bulan belum bisa" jelasnya.
Selain itu, sudah berstatus narapaidana dibuktikan dengan dokumen dari kejaksaan dan pengadilan.
Ia juga ucapkan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak atas kerja sama dan inovasi yang telah dibuat.
"Sekarang ada program Layanan Antar Jemput Rumah (LAJR). Biasanya anak anak yang bebas itu kasihan, sebab ada yang rumahnya jauh, ada yang di Palopo, Masamba, Parepare dan orang tuanya tidak mampu untuk menjemput," ungkapnya.
"Jadi sekarang ada kendaraan dinas yang diberikan, anak bisa aman tiba di rumahnya masing masing," ujarnya.
Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dimasa yang akan datang .
"Dan bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan dalam keluarga, semoga kalian bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik" ujarnya.
5.968 Narapidana di Sulsel
Ribuan narapidana di Sulsel diusulkan mendapatkan remisi HUT k-76 kemerdekaan Republik Indonesia.
Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi saat berkunjung ke Rutan Kelas I, Makassar Kamis (12/08/2021) siang.
Edi Kurniadi mengatakan, ada sebanyak 5.968 narapidana di Sulsel yang diusulkan mendaptkan remisi umum (RU) pada 17 Agustus mendatang.
Dari usulan tersebut, 5.908 narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana).
60 narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi).
Edi menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.
"Setelah pengusulan tersebut, Kanwil Sulsel sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Edi Kurniadi dalam rilis yang diterima via pesan WhatsApp.
SK remisi akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 agustus mendatang.
Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana).
Selain itu, juga merujuk pada PP 99 tahun 2012 pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus).
Permenkumham No 18 Tahun 2019 tentang tatacara pemberian remisi bagi narapidana.
"Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," ujarnya
Selain itu, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan predikat baik," sambungnya.
Sementara Kepala Bidang Pembinaan, Rahnianto mengatakan dari usulan tersebut, jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari lapas Makassar 664 orang.
Lapas Narkotika Sungguminasa 614 orang, lapas palopo 574 orang.
"Lapas Parepare 454 orang, lapas takalar 354 orang dan rutan Makassar 316 orang," ungkap Rahnianto.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menyadari kesalahannnya .
Memperbaiki diri, berkelakuan baik, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.(*)