Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HUT ke 76 RI

HUT ke-76 RI, 297 Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

Remisi merupakan bentuk hadiah kepada warga binaan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL
penyerahan remisi secara simbolis kepada warga binaan LKPA Kelas II Maros, Selasa (17/8/2021). 

Sementara itu Bupati Maros, Chaidir Syam berpesan kepada para narapidana yang mendapat remisi agar dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dimasa yang akan datang .

"Dan bagi yang telah bebas bisa kembali ke tengah keluarga, selamat merajut kembali tali kebersamaan dalam keluarga, semoga kalian bisa melanjutkan kehidupan yang lebih baik" ujarnya.

5.968 Narapidana di Sulsel

Ribuan narapidana di Sulsel diusulkan mendapatkan remisi HUT k-76 kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas)  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Edi Kurniadi saat berkunjung ke Rutan Kelas I, Makassar Kamis (12/08/2021) siang.

Edi Kurniadi mengatakan, ada sebanyak 5.968 narapidana di Sulsel yang diusulkan mendaptkan remisi umum (RU) pada 17 Agustus mendatang.

Dari usulan tersebut, 5.908 narapidana diusulkan mendapatkan RU I (dapat remisi tapi harus menjalani sisa pidana).

60 narapidana diusulkan mendapatkan RU II (langsung bebas pada saat terima remisi).

Edi menambahkan, jumlah tersebut merupakan usulan dari 24 Rutan dan Lapas yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.

"Setelah pengusulan tersebut,  Kanwil Sulsel sisa menunggu keluarnya persetujuan melalui SK remisi dari Kementerian Hukum dan HAM RI," ujar Edi Kurniadi dalam rilis yang diterima via pesan WhatsApp.

SK remisi akan diserahkan pada peringatan kemerdekaan RI 17 agustus mendatang.

Para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana).

Selain itu, juga merujuk pada PP 99 tahun 2012 pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus).

Permenkumham No 18 Tahun 2019 tentang tatacara pemberian remisi bagi narapidana.

"Yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," ujarnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved