Tribun Gowa
Petugas Bubarkan Aktivitas Camping di Hutan Pinus Lembanna Gowa
Seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan akan dibubarkan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
Dijelaskan, untuk mengantisipasi lonjakan ribuan pendaki yang biasanya memperingati 17 Agustus di Gunung Bawakaraeng, pihaknya bersama dengan TNI-Polri akan mendirikan posko penyekatan.
"Sebagai antisipasi kita akan lebih memaksimalkan penyekatan di beberapa posko mulai dari posko di Desa Parigi sebagai gerbang batas kecamatan, kemudian lanjut di posko Kelurahan Malino dan posko Kelurahan Pattapang itu sendiri," jelasnya.
Hal senada yang disampaikan Kapolsek Tinggimoncong, Iptu Hasan Fadhly.
Dia mengatakan, semua jalur menuju Gunung Bawakaraeng akan dijaga oleh tim gabungan TNI-Polri.
Selain itu, kata dia, kapolres Gowa juga rencana akan berkoordinasi dengan Kapolres Sinjai untuk akses melalui Tasosso.
Serta jalur yang akan melintas dari Gunung Lompobattang akan dijaga oleh personel Polsek Tompobulu.
"Kami bersama Tripika Kecamatan Tinggimoncong sudah mulai membangun posko penyekatan dibeberapa lokasi, PPKM Mikro desa dan kelurahan, juga yang perlintasan dari arah Makassar menuju ke Malino akan diaktifkan kembali," tegasnya.
Sementara untuk posko penyekatan akan diperkuat oleh BKO dari Polsek Parangloe dan Tombolo Pao.
Terdiri dari posko diperbatasan Kelurahan Pattapang yang terletak di Lemo-lemo akan dididirikan posko penyekatan.
"Kemudian portal Lembanna 1 posko, kita juga akan diperkuat oleh beberpa relawan baik dari SAR Unhas, dan Basarnas Provinsi (Sulsel)," bebernya.
Menurut dia, dasar penutupan akses wisata merujuk surat edaran Bupati Gowa pertanggal 10 agustus 2021, bahwa di point 15, seluruh obyek wisata dalam pelaksanaan perpanjangan PPKM mikro level 3 Kabupaten Gowa masih ditutup sementara waktu sampai nanti diumumkan kawasan wisata dinyatakan bisa dibuka kembali.
Sementara, untuk sanksi bagi pelanggar pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai pihak berwenang penerapan sanksi sesuai Perda Gowa.
"Penerapan sanksi adalah kewenangan Satpol Kabupaten Gowa, dan kami sudah koordinasikan ke Kasatpol PP untuk satpol penindakannya juga dihadirkan. Sehingga dalam pemberian sanksi ada bagian yang memang berkompoten dalam penerapan perda," katanya.(*)
Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/petugas-gabungan-ppkm-level-3-membubarkan-pengunjung-di-hutan-pinus-lembanna.jpg)