Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Kanwil Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 45 Ranperda

Pada tahun 2019, ada 48 Ranperda yang diharmosisasi dan di 2020 sebanyak 45 Ranperda telah diharmonisasi.

Editor: Hasriyani Latif
Kemenkumham Sulsel
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sepanjang tahun 2021 Kanwil Kemenkumham Sulsel telah melakukan harmonisasi terhadap 45 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). 

Hal itu dikatakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Anggoro Dasananto.

Menurutnya, pada tahun 2019, ada 48 Ranperda yang diharmosisasi dan di 2020 sebanyak 45 Ranperda telah diharmonisasi. 

“Pada tahun ini, ranperda Kabupaten Luwu Timur yang paling banyak diharmonisasi yakni ada 8 sedangkan Kabupaten Wajo ada 6 Ranperda yang sudah diharmonisasi “ kata Anggoro via rilis yang diterima tribun-timur.com, Minggu (15/8/2021).

Kepala Bidang Hukum Andi Haris menambahkan bahwa peningkatan jumlah Ranperda yang diharmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, karena  Jajarannya yang terus melakukan sosialisasi peran dan fuungsi Kanwil dalam melakukan harmosisasi produk hukum daerah.

Disamping itu juga, telah dilakukan berbagai kerjasama dalam bentuk MoU dengan kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota. 

“Saat ini ada 8 (Delapan) Kab/Kota yang telah menandatangai MOU dengan Kanwil, yakni Bulukumba, Enrekang, Kota Palopo, Luwu Utara, Bone, Toraja Utara, Pangkep, dan Sinjai," katanya.

"Kemudian ada 3 DPRD kab/kota yakni DPRD Bulukumba, DRPD Enrekang, dan DPRD Bone," ujarnya.

Kakanwil kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengapresiasi dan berterima kasih kepada gubernur, bupati/ walikota dan DPRD Provinsi Sulsel dan kabupaten kota yang telah bersinergi dengan Kanwil kemenkumham sulsel, dalam harmonisasi, konsultasi dan membuat naskah akademik produk hukum daerah. 

Sebagai bahan informasi, pada tahun 2021 juga telah dilaksanakan fasilitasi penyusunan naskah akademik pada dua kabupaten/kota dan lima kegiatan mediasi dan konsultasi peraturan daerah.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved