Tribun Palopo
544 Napi Lapas Kelas II A Palopo Diusul Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Remisi tersebut diusulkan pada remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 76 atau Remisi Umum 17 Agustus.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sebanyak 544 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Palopo diusulkan mendapat remisi.
Remisi tersebut diusulkan pada remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke 76 atau Remisi Umum 17 Agustus.
Remisi adalah pengurangan masa tahanan bagi narapidana atau WBP.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo Indra Sofyan mengatakan, remisi diusulkan ke Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
"Ini baru data yang diusulkan, untuk jumlah yang disetujui, kita masih menunggu SK dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Indra ditemui tribun-timur.com, Sabtu (14/8/2021) siang.
Indra menyebutkan remisi yang akan diberikan bervariatif.
Mulai dari remisi 1 bulan diusulkan sebanyak 78 orang.
Remisi 2 bulan, diusulkan 105 orang. Remisi tiga bulan diusulkan 172 orang.
Kemudian remisi 4 bulan diusulkan 118 orang. Remisi lima bulan diusulkan 68 orang.
Dan remisi enam bulan diusulkan sebanyak 3 orang.
Mereka yang diusulkan mendapat remisi adalah napi yang dianggap memenuhi syarat.
Seperti berkelakuan baik, taat aturan, dan juga telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.
Adapun rincian napi yang diusulkan mendapat remisi bermacam macam kasus.
Diantaranya, kasus ITE 1 orang. KDRT dua orang. Kekerasan terhadap wanita dan anak 1 orang.
Kasus kesehatan satu orang. Kasus kesusilaan 1 orang.