Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Masih Berkabung, Demokrat Belum Ajukan PAW Abdi Asmara

DPC Demokrat Makassar kata Andi Suhada bersepakat untuk memasukkan nama PAW usai 40 hari meninggalnya Abdi Asmara.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
DPRD Makassar
Ketua Komisi C DPRD Makassar Abdi Asmara meninggal dunia, Sabtu (7/8/2021) pagi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat belum mengajukan pengganti antar waktu (PAW) almarhum Abdi Asmara.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Andi Suhada Sappaile mengatakan, belum ada surat pengajuan dari Fraksi Partai Demokrat menyangkut hal tersebut.

DPC Demokrat Makassar kata Andi Suhada bersepakat untuk memasukkan nama PAW usai 40 hari meninggalnya Abdi Asmara.

"Pak Ara (Adi Rasyid Ali) bilang nanti setelah 40 harinya almarhum baru mereka selesaikan PAWnya," ucap Andi Suhada Sappaile kepada tribun-timur.com, Jumat (13/8/2021).

Alasannya, keluarga besar partai Demokrat dan DPRD masih berkabung.

Apalagi, Abdi Asmara merupakan salah satu legislator terbaik DPRD Makassar yang punya kepedulian tinggi.

"Kita tunggu sampai ada penyampaian dari Partai Demokrat, kita mengerti bahwa suasananya masih berkabung," tuturnya.

Diketahui, Abdi Asmara pada Pilcaleg 2014 lalu maju di Daerah Pemilihan (Dapil) III Makassar.

Meliputi, Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.

Almarhum Abdi terpilih dengan mengantongi 3.594 suara. Sementara pada tahun 2019 lalu ia memperoleh suara sebanyak 6.249 suara

Almarhum merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Makasaar, Ketua Fraksi Demokrat Makassar, dan Ketua Komisi C DPRD Makassar bidang infrastruktur dan pembangunan.

Diketahui, mekanisme PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019

dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.

Teknisnya anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon PAW dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara  dari partai politik yang sama dan dapil yang sama.

Caleg dengan suara terbanyak setelah Abdi Asmara ialah M Ali Wirya.

Sekadar informasi, Abdi Asmara meninggal pada Sabtu (7/8/2021) lalu.

Ia meninggal dunia usai melakukan olahraga renang di Pulau Gusung.

Almarhum memiliki riwayat penyakit jantung, merupakan turunan dari keluarga.  (*).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved