Tribun Maros
Dituding Arogan, Begini Pembelaan Anggota KPU Maros Saat Sidang Virtual di DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Bahkan ia menyebut dirinya membanting sebuah dokumen ke lantai.
Namun Mujaddid memiliki alasan tersendiri.
Kepada majelis, ia mengungkapkan, tindakannya saat itu sebagai ekspresi kekecewaan dan marah karena belum terdistribusikannya surat suara ke sejumlah kecamatan di Kabupaten Maros yang kekurangan surat suara.
"Alasannya karena Ketua KPU Kabupaten Maros belum menandatangani Berita Tanda Terima Serah Terima surat suara," kata Mujaddid dalam sidang virtual.
Padahal pengadaan dan pendistrisibusian logistik pemilu menjadi tugas sekretariat.
Ia pun menolak disebut arogan karena sikapnya semata-mata hanya ingin memastikan proses distribusi berjalan dan masyarakat dapat menjalankan hak pilihnya.
Terkait rapat pleno, Mujaddid mengakui bahwa dirinya memang absen dalam rapat pleno hingga lebih dari tiga kali.
Ia beralasan, ketidakhadirannya pada rapat pleno rutin yang tidak menghasilkan produk hukum berupa Berita Acara.
"Sedangkan pada rapat pleno yang penting, Teradu tetap menghadirinya," ujarnya.
Masih dalam sidang, Teradu II Syaharuddin membantah tudingan rangkap jabatan.
Menurut Syaharuddin, ia telah mengundurkan diri sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros sejak (21/1/2018), atau saat mengikuti seleksi Anggota KPU Maros.
Namun, ia mengakui bahwa dirinya memang sempat datang ke beberapa kegiatan yang berkaitan dengan Karang Taruna dengan kapasitas mantan Ketua Karang Taruna.
Selain itu, Syaharuddin juga membantah bahwa ia telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan Jasa Riset untuk mengevaluasi Pilkada Maros.
Ia membantah mentah-mentah tudingan yang menyebut dirinya telah menerima dana awal sebesar Rp10 juta dari Bendahara KPU.
Menurutnya, kegiatan riset ini dibayarkan 100 persen kepada pihak ketiga setelah kegiatan tersebut selesai dilaksanakan atau tanpa uang muka.
"Sedangkan kuitansi senilai Rp10 juta itu merupakan pinjaman pribadi Teradu II kepada Bendahara KPU Maros," tutupnya.