Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Bertambah 13 Pasien Positif di Bone, Kabar Baiknya 17 Sembuh

Pasien positif Covid-19 bertambah 13 orang di Kabupaten Bantaeng. Hal ini disampaikan Jubir Satgas Covid-19 Bone, drg Yusuf, Kamis (12/8/2021) malam.

Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/KASDAR KASAU
Jubir Satgas Covid-19 Bone, drg Yusuf. 

TRIBUNBONE.COM, BONE - Pasien positif Covid-19 bertambah 13 orang di Kabupaten Bantaeng.

Hal ini disampaikan Jubir Satgas Covid-19 Bone, drg Yusuf, Kamis (12/8/2021) malam.

Ia mengatakan, kasus baru ini berasal dari sembilan kecamatan di Kabupaten Bone.

Diantaranya, Kecamatan Tellu Siattinge sebanyak tiga orang, IY (21), HA (69) dan MA (24).

Kemudian Kecamatan Tanete Riattang dua orang, TB (31) dan AR (31).

Kecamatan Tanete Riattang Barat ada dua orang, NB (66) dan AW (21).

Kecamatan Tonra satu orang, ZN (48), Kecamatan Barebbo satu orang, MA (59).

Kecamatan Dua Boccoe satu orang RL (64), Kecamatan Cina satu orang, JW (61).

Kecamatan Libureng satu orang, NM (33) dan Kecamatan Tanete Riattang Timur IG (52).

Sedangkan kasus sembuh sebanyak 17 orang dari lima kecamatan.

Diantaranya Kecamatan Tanete Riattang sebanyak sembilan orang.

Kecamatan Tanete Riattang Barat ada lima orang.

Kecamatan Tellu Siattinge satu orang, Kecamatan Libureng satu orang dan Kecamatan Tanete Riattang Timur satu orang.

Kemudian kasus meninggal ada dua orang.

Yusuf mengatakan, upaya pemerintah mengendalikan penyebaran covid-19 di Bone adalah kiat vaksinasi.

"Diharapkan semua masyarakat mendukung pemerintah dalam mengikuti vaksinasi Covid-19, karena cara terbaik saat ini hanya mencegah lonjakan kasus positif," katanya.

Meskipun demikian, dirinya mengaku bahwa ketersediaan vaksin di Bone belum memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Kita tunggu saja suplai dari provinsi," ujarnya.

Yusuf mengimbau agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.

"Mengingat kondisi Bone saat ini berada pada level 2 zona orange, maka sangat dianjurkan untuk disiplin mematuhi Prokes," ujarnya.

Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi," harapnya. 

Kabupaten Bone Terapkan PPKM Level 2

tatus Covid-19 di Bone berada pada level 2 zona orange.

Setidaknya delapan kegiatan terpaksa dibatasi oleh Pemerintah Kabupaten Bone.

Pernyataan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bone No. 188.6/VIII/Sekda. 3 Agustus 2021.

SE ini diumumkan Humas dan Informasi Publik Kabupaten Bone melalui Platform media sosial Instagram @humasbone, Kamis (5/8/2021).

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat Daerah, H. Barham, S.T., M.M, mengatakan kebijakan tersebut berlaku sementara.

"Akan ditinjau kembali ketika ada perubahan level PPKM di Kabupaten Bone," katanya

Adapun delapan poin tersebut.

Di antaranya, kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung ditiadakan, dilaksanakan melalui online.

Kedua, kegiatan perkantoran dibatasi dengan karyawan sebanyak 75 persen, 25 persen bekerja dari rumah.

Ketiga, sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Bupati Bone, Andi Fashar M Padjalangi menjelaskn, sektor esensial yang dimaksud adalah Pasar, Toko, Swalayan, Supermarket, Mall, PKL, Outlet Voucher, Pangkas Rambut, Laundry, Tempat Cuci Mobil.

Sektor esensial tersebut boleh beroperasi sampai pukul 20:00 Wita.

Keempat, Kegiatan makan/minum di restoran, cafe, warung makan, karaoke dan lain-lain yang sejenis dibatasi 25 persen.

Jam operasional pun dibatasi sampai pukul 20:00 Wita.

Kelima, tempat usaha antar makan dapat beroperasi 24 jam. 

Keenam, kegiatan keagamaan seperti di masjid, musholla, gereja,  Pura, Vihara dan tempat ibadah lainnya paling banyak 25 persen dengan protokol kesehatan.

Ketujuh, Kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum dan tempat wisata ditutup sampai waktu yang tidak ditentukan.

Kedelapan, kegiatan resepsi dan hajatan boleh dilaksanakan dengan kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Adapun sanksi pelanggaran kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) pemerintah kabupaten Bone Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone

Andi Fashar menegaskan agar masyarakat memperhatikan intruksi tersebut.

Menurutnya, diperlukan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Paling penting adalah memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," tuturnya. (*)

Laporan wartawan TribunBone.com - Kasdar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved